Bogor (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Bogor, Jawa Barat, dalam persidangan putusan, Selasa, menjatuhkan vonis 11 bulan penjara dipotong masa penahanan kepada Selly Yustiawati, terdakwa berjulukan "penipu cantik" dalam perkara pidananya.
Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUH-Pidana.
Dalam pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Aroziduhu Waruwu menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sudah menikmati hasil kejahatannya, dan dalam pemeriksaan terdakwa bersikap plin-plan sehingga menyulitkan pemeriksaan.
Hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, karena terdakwa memiliki seorang anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibunya.
"Terdakwa baru bercerai dengan suaminya sehingga kondisinya masih labil," kata majelis Aroziduhu.
Menanggapi putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Selly Yustiawati yang diwaliki oleh Ramdan Alamsyah menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi putusan pengadilan.
"Kami pikir-pikir dulu. Keputusan kami akan menerima atau tidak akan disampaikan dalam waktu tujuh hari," kata Ramdan yang tidak ingin banyak berkomentar.
Sidang putusan Selly Yustiwati berlangsung di ruang Kartika I, suasana persidangan sepi dari pengunjung. Selly hanya didampingi oleh dua orang pengacaranya. Sementara ruangan sidang hanya dipenuhi oleh juru tulis dari berbagai media masa cetak maupun elektronik.
Selly didakwa atas perkara penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak berbisnis telepon genggam dan jual beli voucher isi ulang pulsa telepon seluler.
Kasus Selly sempat menghebohkan media massa, karena kelihaiannya lepas dari kejaran polisi. Selly berhasil ditangkap Maret 2011 lalu oleh anggota Polres Bali.
Selly dibawa ke Kepolisian Resort (Polres) Bogor karena laporan pertama yang masuk terkait penipuannya terjadi di Bogor dengan seorang korban dan total kerugian Rp10 juta.
(T.KR-LR/Y008)
Selly Yustiawati Divonis 11 Bulan Penjara
26 Juli 2011 18:04 WIB
Foto Selly di Facebook.
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011
Tags: