Makassar (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) segera membentuk "Indonesia Investor Protection Fund" atau lembaga penjamin bagi investor, kata Kepala Divisi Pemasaran PIPM Makassar, Fahmin Amirullah.
"Hal itu dimaksudkan agar para investor aman dalam menanamkan investasi di bursa efek, sama halnya pihak nasabah bank bernaung di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujarnya di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, salah satu tantangan BEI ke masa depan adalah menyiapkan lembaga penjamin agar para investor yang membeli atau memiliki saham pada perusahaan tertentu, tidak merasa khawatir jika sewaktu-waktu perusahaan itu jatuh bangkrut.
Selama ini, lanjut dia, apabila ada perusahaan yang bangkrut, maka seluruh aset perusahaan akan dihitung untuk membayar utang perusahaan, jika masih ada kelebihan dari pembayaran utang itu, barulah dibagikan kepada pemilik saham secara proporsional.
"Namun, dengan adanya lembaga penjamin itu, maka investor akan lebih terjamin sahamnya kembali jika perusahaan tempatnya menanam investasi mengalami kebangkrutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengembangan Usaha PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Edy Prabowo, pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan kepada investor saat ini sudah ada fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSES).
"Melalui fasilitas ini, investor dapat secara langsung melihat catatan kepemilikan efeknya melalui internet sebagai perwujudan transparansi kegiatan pasar modal yang terpercaya," katanya.
Mengenai peranan KSEI, ia mengatakan, perusahaan swasta yang salah satu pemegang sahamnya adalah BEI, berfungsi melakukan penyimpanan efek dan penyelesaian efek yang ditransaksikan di Bursa Efek dan diluar Bursa Efek.
"Namun dengan adanya lembaga penjamin investor nanti ke depan, peranan KSEI akan saling melengkapi dengan lembaga itu," katanya menambahkan.
(T.S036/A026)
BEI Segera Bentuk Lembaga Penjamin Investor
26 Juli 2011 17:45 WIB
(ANTARA/Ismar Patrizki)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011
Tags: