Ketua MPR: "Publisher rights" bangun kedaulatan digital nasional
7 Februari 2022 15:35 WIB
Tangkapan layar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menjadi pembicara di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2022 bertajuk ”Kesetaraan Tanggung Jawab Antara Platform Global dan Media Nasional” yang diselenggarakan secara hybrid dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/2/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo memandang konsep publisher rights, yaitu hak pengolah media dan hak cipta jurnalistik yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memiliki peran penting dalam membangun kedaulatan nasional di bidang digital.
Hal itu dikatakan Bambang saat menjadi pembicara kunci dalam sesi kedua Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2022 bertajuk ”Kesetaraan Tanggung Jawab Antara Platform Global dan Media Nasional” yang diselenggarakan secara hybrid dari Kendari, Sulawesi Tenggara, seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.
"Regulasi publisher rights bukan hanya ditujukan untuk melindungi pers nasional menghadapi dominasi platform global, melainkan juga lebih dari itu, publisher rights adalah unsur penting untuk membangun kedaulatan nasional di bidang digital," kata Bambang Soesatyo.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedaulatan digital itu sudah sepatutnya ditegakkan demi melindungi kedaulatan Indonesia.
Melalui kemampuan rekayasa algoritma dan analisis big data, perusahaan dapat memanfaatkan platform global untuk merekam perilaku masyarakat, bahkan menganalisis preferensi dan pandangan politik mereka, katanya.
Dalam beberapa aspek tertentu, itu dapat dimanfaatkan sebagai operasi intelijen yang berpotensi merongrong kedaulatan negara. Oleh karena itu, dia pun menilai upaya untuk menjadikan platform global domestik di Indonesia perlu dilakukan.
“Yang kita perlukan saat ini adalah langkah-langkah strategis dan hati-hati untuk domestikasi platform global dan melakukan penataan atas kedudukan dan operasinya di Indonesia,” ujarnya.
Upaya tersebut, tambahnya, dapat dimaknai bahwa eksistensi mereka harus menjadi objek hukum yang dapat diatur dan mematuhi implementasi hukum-hukum di Indonesia, beroperasi dalam jangkauan hukum nasional.
"Domestikasi ini juga dimaknai dan dimaksudkan sebagai transformasi regulasi yang mampu menjangkau platform global. Dengan demikian, kedudukan mereka menjadi setara dengan pelaku usaha nasional yang selama ini telah taat pada berbagai ketentuan perpajakan, aturan media, dan menjalani peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bambang.
Dia juga menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk melawan platform global, melainkan untuk melahirkan persaingan sehat, mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta menyetarakan kedudukan usaha dalam area bisnis yang sebidang.
Hal itu dikatakan Bambang saat menjadi pembicara kunci dalam sesi kedua Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2022 bertajuk ”Kesetaraan Tanggung Jawab Antara Platform Global dan Media Nasional” yang diselenggarakan secara hybrid dari Kendari, Sulawesi Tenggara, seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.
"Regulasi publisher rights bukan hanya ditujukan untuk melindungi pers nasional menghadapi dominasi platform global, melainkan juga lebih dari itu, publisher rights adalah unsur penting untuk membangun kedaulatan nasional di bidang digital," kata Bambang Soesatyo.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedaulatan digital itu sudah sepatutnya ditegakkan demi melindungi kedaulatan Indonesia.
Melalui kemampuan rekayasa algoritma dan analisis big data, perusahaan dapat memanfaatkan platform global untuk merekam perilaku masyarakat, bahkan menganalisis preferensi dan pandangan politik mereka, katanya.
Dalam beberapa aspek tertentu, itu dapat dimanfaatkan sebagai operasi intelijen yang berpotensi merongrong kedaulatan negara. Oleh karena itu, dia pun menilai upaya untuk menjadikan platform global domestik di Indonesia perlu dilakukan.
“Yang kita perlukan saat ini adalah langkah-langkah strategis dan hati-hati untuk domestikasi platform global dan melakukan penataan atas kedudukan dan operasinya di Indonesia,” ujarnya.
Upaya tersebut, tambahnya, dapat dimaknai bahwa eksistensi mereka harus menjadi objek hukum yang dapat diatur dan mematuhi implementasi hukum-hukum di Indonesia, beroperasi dalam jangkauan hukum nasional.
"Domestikasi ini juga dimaknai dan dimaksudkan sebagai transformasi regulasi yang mampu menjangkau platform global. Dengan demikian, kedudukan mereka menjadi setara dengan pelaku usaha nasional yang selama ini telah taat pada berbagai ketentuan perpajakan, aturan media, dan menjalani peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bambang.
Dia juga menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk melawan platform global, melainkan untuk melahirkan persaingan sehat, mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta menyetarakan kedudukan usaha dalam area bisnis yang sebidang.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: