Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela telah mencapai Rp1,1 triliun dari 10.725 Wajib Pajak (WP) pelapor.
Adapun harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp10,25 triliun sampai 7 Februari 2022.
Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp8,84 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp617,24 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp798,07 miliar, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Senin.
Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022.
Baca juga: Sri Mulyani: Program pengungkapan sukarela kumpulkan PPh Rp903 miliar
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.
Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Lebih lanjut mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.
Baca juga: Dirjen Pajak dorong masyarakat manfaatkan pengungkapan harta sukarela
DJP: PPh dari Program Pengungkapan Sukarela terkumpul Rp1 triliun
7 Februari 2022 15:16 WIB
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo. ANTARA/Youtube Direktorat Jenderal Pajak/pri. (ANTARA/Youtube Direktorat Jenderal Pajak)
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: