Permenkumham P2HAM diharapkan beri layanan bagi kelompok rentan
7 Februari 2022 12:43 WIB
Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej memberikan paparan di Jakarta, Senin (7/2/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) diharapkan mampu memberikan layanan bagi kelompok rentan.
"Pelayanan publik di Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan layanan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan," kata (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej pada peluncuran Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 di Jakarta, Senin.
Secara detail, ia mengatakan kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, para lanjut usia (lansia), perempuan dan balita atau anak-anak.
Permenkumham tersebut, kata dia, sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Pelayanan publik berbasis HAM yang dilakukan di lingkungan Kemenkumham memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, aksesbilitas dan ketersediaan sarana dan prasarana.
Kedua, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas pada standar pelayanan hingga inovasi pelayanan publik.
Baca juga: Menkumham: Pemda DKI, Jabar, dan Banten "role model" P2HAM
Baca juga: Kemenkumham luncurkan Permenkumham Pelayanan Publik Berbasis HAM
Secara umum, Permenkumham P2HAM tersebut mendorong semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham Eselon I, unit kerja dan kantor wilayah di Tanah Air bekerja sesuai atau memenuhi standar pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan demikian, berbagai pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham harus bisa menyediakan sarana dan kemudahan bagi semua kalangan terutama kelompok rentan.
Hal tersebut bisa diwujudkan dengan menyediakan kursi roda, jalan landai, lantai pemandu, toilet khusus disabilitas hingga ruang tunggu khusus.
Perlu diingat, ujar dia, selain menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, setiap unit kerja juga harus memastikan petugas yang selalu siaga membantu masyarakat terutama kelompok rentan.
"Dengan ditetapka nya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham wajib melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM," ujarnya.
"Pelayanan publik di Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan layanan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan," kata (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej pada peluncuran Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 di Jakarta, Senin.
Secara detail, ia mengatakan kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, para lanjut usia (lansia), perempuan dan balita atau anak-anak.
Permenkumham tersebut, kata dia, sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Pelayanan publik berbasis HAM yang dilakukan di lingkungan Kemenkumham memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, aksesbilitas dan ketersediaan sarana dan prasarana.
Kedua, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas pada standar pelayanan hingga inovasi pelayanan publik.
Baca juga: Menkumham: Pemda DKI, Jabar, dan Banten "role model" P2HAM
Baca juga: Kemenkumham luncurkan Permenkumham Pelayanan Publik Berbasis HAM
Secara umum, Permenkumham P2HAM tersebut mendorong semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham Eselon I, unit kerja dan kantor wilayah di Tanah Air bekerja sesuai atau memenuhi standar pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan demikian, berbagai pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham harus bisa menyediakan sarana dan kemudahan bagi semua kalangan terutama kelompok rentan.
Hal tersebut bisa diwujudkan dengan menyediakan kursi roda, jalan landai, lantai pemandu, toilet khusus disabilitas hingga ruang tunggu khusus.
Perlu diingat, ujar dia, selain menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, setiap unit kerja juga harus memastikan petugas yang selalu siaga membantu masyarakat terutama kelompok rentan.
"Dengan ditetapka nya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham wajib melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: