Surabaya (ANTARA News) - Ratusan rumah sakit (RS) swasta di Provinsi Jawa Timur terancam akan dicabut izin operasionalnya jika tidak segera melakukan legalitas pendirian sesuai UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UURS).

Ketua I Ikatan Notaris Karesidenan (INI) Karesidenan Kediri, Roy Mochtar, di Surabaya, Senin, mengatakan, UU 44/2009 telah menetapkan bahwa setiap rumah sakit harus berbadan hukum dengan kegiatan khusus di bidang kerumahsakitan yang tidak dapat dicampur dengan kegiatan lainnya.

"Fakta di lapangan, mayoritas RS di Indonesia masih berbentuk yayasan atau perkumpulan yang belum berbadan hukum," kata ketua panitia seminar UURS itu.

Menurut dia, kegiatan rumah sakit yang berbentuk yayasan tersebut pola kegiatannya dicampur dengan kegiatan lain selain kegiatan rumah sakit, seperti kegiatan di bidang pendidikan, sosial, dan kemanusiaan.

Sesuai dengan amanah UU tersebut, lanjut dia, masa penyesuaian terhadap UURS ditetapkan dua tahun sejak diundangkan yang akan berakhir pada 28 Oktober 2011.

"Itu masih ada kesempatan bagi rumah sakit untuk menyesuaikan dengan UURS. Tapi jika pihak rumah sakit tidak segera memproses, maka sesuai UU pula, maka izin operasional rumah sakit tersebut dicabut," ujarnya.

Adapun proses dan progres penyesuaian terhadap UURS tersebut memerlukan akta notariat yang dibuat oleh notaris, di antaranya berupa akta pembentukan badan hukum RS, akta-akta pemisahan/peralihan kegiatan maupun aset RS lama berbadan hukum dan sebagainya.

Roy mengatakan jumlah notaris di Jatim ada sekitar 448 notaris. Namun dari jumlah tersebut, hanya beberapa notaris yang sudah dimintai bantuk untuk melakukan proses legalistas pendirian rumah sakit sebagaimana UURS.

Selain itu, lanjut dia, selama ini banyak RS hanya mengejar akreditasi saja, sementara legalitas pendirian diabaikan.

Untuk itu, pihaknya bersama dengan notaris lainnya di Jatim menggelar seminar tentang UURS dengan tema "Legalitas Pendirian/Penyesuaian RS: Terapan UU 44/2009" di Surabaya pada 27 Juli 2011.

Dalam seminar tersebut menampilkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya yakni Budi Sampurno (Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Mediko Legal), Nur Ali (Kasubdit Kenotarian Ditjen AHU Kemenkumham RI) dan Habib Adjie (Notaris/ Dosen Kenotariatan).

"Tujuan digelarnya seminar kali ini, agar masyarakat tahu bahwa tidak semua RS legal sebagaimana UURS. Saya juga menyadari bahwa sosialisasi tentang UURS masih sangat kurang, baik kepada pihak pengelola RS maupun notaris itu sendiri," ujarnya.

(A052) (E011)