Manado (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan mengaktifkan kembali Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2008 untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) supaya tidak perlu menaikan harga.

"Pemerintah akan mengaktifkan kembali Inpres nomor 2 tahun 2008 tentang penghematan BBM dan air sebab pada tiga tahun lalu dinilai cukup berhasil dan bisa membuat pemerintah melakukan penghematan bahan bakar," kata Hatta Rajasa, saat berkunjung di Manado, Minggu.

Hatta mengatakan selain melakukan gerakan penghematan maka pemerintah juga terus menjaga kuota BM masing-masing provinsi di Indonesia supaya tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, seperti diselundupkan atau dijual kepada industri untuk mencari keuntungan pribadi.

Hatta Rajasa menambahkan untuk menjaga keamanan kuota BBM bersubsidi di masing-masing daerah, pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama untuk mengawasi peredaran bahan bakar tersebut supaya tetap aman di provinsi masing-masing.

Untuk itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyadari ada trend kenaikan penggunaan kuota BBM bersubdisi sehingga disepakati menaikan kuota dari 38,6 juta kiloliter menjadi 40,4 juta kiloliter.

Hal ini, kata Rajasa, dirasakan cukup untuk mengantisipasi trend kenaikan konsumsi BBM bersubsidi ataupun migrasi dari para pengguna pertamax ke premium.

Rajasa juga mengatakan pemerintah memilih tidak menaikan harga BBM bersubsidi sebab memikirkan daya beli masyarakat dan akibatnya yakni menyebabkan inflasi yang menyebabkan terjadinya kemiskinan bagi masyarakat Indonesia.

Sementara Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harru Sarundajang sudah mengeluarkan edaran yang mewajibkan setiap kendaraan hanya boleh mengisi BBM sebanyak 20 liter di satuan pengisian bahan bakar umum sebagai gerakan penghematan dan mengajak masyarakat mampu untuk menggunakan BBM tidak bersubsidi.

Bahkan edaran gubernur tersebut ditempelkan di semua SPBU yang ada di Manado dan seluruh Sulut untuk mengantisiasi kelangkaan BBM.

Hal yang sama juga dikatakan Wali kota Manado Vicky Lumentut yang menegaskan melakukan penghematan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi karena hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang nomor 22 tahun 2001.

Dikatakan Lumentut, langkah konkretnya akan menertibkan semua pedagang pengecer BBM di tepi jalan di Manado.

"Dengan melakukan penertiban maka pemerintah bisa menjaga kuota BBM bersubsidi jenis premium di Manado tetap yakni sebanyak 253.780 kl pertahun dan solar sebanyak 76.480 kl pertahun," kata Lumentut.

Penertiban oleh pemerintah kota ini akan mulai dilakukan 1 Agustus 2011 dimana akan dilakukan bersama pemerintah, pertamina sebagai yang berwenang mengurus masalah ini dan aparat kepolisian.(*)
(ANT-113/R010)