Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Ahad.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-12.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:

Jakarta Timur : Jl Raden Inten samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Sabtu, ada lima gerai SIM Keliling di Jakarta