"Sesuai UU 23/2014 tentang Pemda, Mendagri adalah kordinator pembina dan pengawas umum pemerintah daerah di dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan, termasuk urusan ketenagakerjaan," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga lewat pesan elektronik di Jakarta Sabtu.
Baca juga: Kemendagri percepat penetapan batas desa tahun anggaran 2022
"Dengan merujuk pada berbagai variabel termasuk indikator ekonomi, inflasi, dan batas atas dan bawah upah minimum provinsi harus ditaati sebagai pedoman penerbitan SK Gubernur tentang Penetapan UMP," kata dia.
Baca juga: Nawawi: Kemendagri harusnya berikan pertimbangan soal dana PEN
"Artinya suksesnya penetapan UMP 2022 akan menjadi preseden baik untuk tahun-tahun mendatang," katanya.
Karena itu, Kastorius mengatakan Mendagri Tito Karnavian memberi perhatian serius karena menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan pelaksanaan UU Cipta tenaga kerja ke depan dan menjadi fondasi soliditas sistem penetapan UMP dengan formula baru sebagaimana ditegaskan di dalam PP 36/2022.
Baca juga: Kemendagri dorong pemda optimalkan pengelolaan DBH-DR
Sejauh ini, papar dia, hampir semua provinsi telah menetapkan upah minimum dengan tenggat waktu yang tepat, sesuai formula, dan mekanisme perhitungan yang tepat merujuk pada PP 36/2022.
"Namun terdapat 5 provinsi yang perhitungan besaran upah minimum tidak sesuai dengan formula PP 36/2021. Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu daerah dari lima provinsi yang penetapan UMP 2022 berbeda dengan formula PP 36/2021," ucapnya.
Tim Kemendagri yang dipimpin Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga bersama pejabat SUPD IV Ditjen Bangda dan pejabat Kemenakertrans turun ke Provinsi NTT pada 3-5 Februari 2022. Di Kupang, tim mengadakan rakor bersama Gubernur Provinsi NTT Victor Laiskodat yang dihadiri pejabat teras Pemprov NTT.
Disamping itu, Tim Kemendagri bersama Tim Kemenakertrans melakukan rapat kordinasi dengan Disnaker Provinsi NTT bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan serikat pekerja/buruh dan jajaran Apindo Provinsi NTT. Rakor berlangsung lancar dan kondusif.
Dari sisi mekanisme dan prosedur penetapan UMP 2022 Provinsi NTT telah sesuai dengan PP 36/2021.