Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyesalkan terjadinya pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), karena pemohonan Susi Air untuk perpanjangan kontrak penggunaan hanggar telah ditolak.

“Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat Susi Air yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau,” ujar Suryadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Pihak Susi Air, lanjutnya, sudah mengajukan permintaan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya, sebab saat ini terdapat dua dari tiga pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan.

Ia mengingatkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.

"Berdasarkan Undang-Undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban). Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang diantaranya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara serta menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya,” paparnya.

Bandara di Malinau sendiri, lanjutnya, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Ia berpendapat pengeluaran paksa tersebut tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standar operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya, di mana hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.128 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara.

“Fraksi PKS menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan berpendapat bahwa hal ini berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Malinau yang selama ini telah dilayani oleh Susi Air," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Untuk itu, ujar dia, fraksinya meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dan meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP menegaskan tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara R.A Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.

"Tentu Pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai," kata Yansen saat dikonfirmasi dari Tarakan, Rabu (2/2).

Dia mengatakan bahwa persoalan ini sebaiknya dikonfirmasikan dulu, mengenai alasan di balik kebijakan Pemkab Malinau itu, supaya tidak timbul saling menyudutkan.

"Sebaiknya kita fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan, karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan," kata Yansen yang pernah menjabat Bupati Malinau dua periode.

Dia mengatakan bahwa banyak maskapai yang melayani masyarakat di perbatasan maka diharapkan semua harus saling berkoordinasi.

Wagub mengatakan bahwa tidak hanya aspek bisnis yang dicapai, tetapi terpenuhinya kebutuhan perbatasan berupa kelancaran distribusi barang dan orang, agar suasana kondusif di perbatasan bisa tercipta.

Baca juga: Insiden Susi Air di Malinau, pengamat sarankan kedepankan etika bisnis
Baca juga: Susi Air khawatir penerbangan Malinau terganggu pasca pengusiran
Baca juga: Ini tanggapan Wagub Kaltara tentang masalah Susi Air