Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang akan merevisi UU No 7/1996 masih lebih banyak menyoroti hanya kepada aspek ketersediaan pangan.

"RUU ini belum dapat memastikan terpenuhinya hak-hak rakyat atas pangan, karena lebih melihat pada aspek ketersediaan dan melihat pangan hanya sebagai komoditas," kata Pengkampanye Air dan Pangan Walhi, M Islah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, seharusnya berbagai hal yang berhubungan dengan pangan mesti diletakkan dalam skema kedaulatan pangan secara utuh dan ramah lingkungan.

Selain itu, lanjut Islah, RUU pangan yang sedang digodok DPR itu juga harus memastikan adanya perlindungan lahan pangan dari industri ekstraktif seperti perkebunan sawit dan pertambangan.

"Sayangnya, draf yang saat ini dipegang DPR substansinya masih jauh dari kedaulatan pangan dan pemenuhan hak rakyat atas pangan," katanya.

Ia juga berpendapat, pada era keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, RUU Pangan dinilai masih minim partisipasi masyarakat melalui konsultasi publik sehingga masih banyak kekurangan dari segi substansi.

Sebelumnya, LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pangan yang akan digodok oleh DPR RI juga harus mengatur tentang kesejahteraan nelayan dan tidak hanya pemberdayaan kelompok petani.

"Naskah revisi Undang-Undang Pangan oleh DPR hanya mengatur pemberdayaan kelompok petani, koperasi, serta asosiasi tani, serta mengatur kesejahteraan petani," kata Ketua Divisi Manajemen Pengetahuan Kiara, Mida Saragih di Jakarta, Rabu (20/7).

Menurut Mida, sama sekali tidak terdapat pasal perlindungan bagi produsen pangan utama lainnya yakni nelayan, peternak, pekebun, dan pengelola hasil pangan.

Lebih jauh lagi, lanjutnya, tidak ada perlindungan bagi kelompok rentan yang mengalami keterbatasan akses untuk memperoleh atau mengelola bahan pangan.

"Sejarah nusantara menuliskan adanya variasi bahan pangan, profesi produsen utama pangan yang turut serta menyertai keragaman tersebut. Namun hal ini tidak menjadi semangat bagi revisi UU Pangan dari DPR supaya memelihara keberagaman pangan dan melindungi produsennya," katanya.

Karenanya, ujar dia, terdapat kekeliruan yang mendasar pada RUU Pangan itu karena selain hasil pertanian, rakyat juga mengkonsumsi sumber daya perairan dan laut, baik dalam bidang budidaya maupun perikanan tangkap.(*)

(T.M040/B012)