Jakarta (ANTARA) - Indonesia membutuhkan hingga 175.000 insinyur pertahun untuk mengimplementasikan Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) hingga membawa Indonesia menjadi kekuatan 10 Besar Dunia pada 2030.

"Kita perlu tambahan insinyur hingga 175.000 pertahun. Tapi saat ini jumlah insinyur hanya bertambah 37.000 pertahun," kata Sekjen Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto, di sela Seminar Nasional "Pecepatan PembangunanInfrastruktur bidang Energi dan Transportasi dan Penerapan Kode Etk Insinyur" di Jakarta, Kamis.

Peluncuran MP3EI ditandai dengan peresmian 17 proyek besar senilai Rp190 triliun di enam koridor dan merupakan bagian dari serangkaian proyek, yang hingga 2014 diperkirakan bakal menelan Rp4.000 triliun untuk investasi pembangunan.

Ia mengkhawatirkan sistem pendidikan keteknikan yang tidak mampu menyiapkan lulusan insinyur hingga sejumlah itu, padahal dengan mobilitas profesi insinyur di wilayah ASEAN hasil dari ASEAN Summit di Jakarta lalu, defisit jumlah insinyur tersebut dapat dibanjiri insinyur asing yang datang ke Indonesia.

"Karena itu, angkatan kerja Indonesia harus siap bersaing dengan tenaga kerja asing yang kualitasnya bisa saja lebih baik," ujarnya.

Dalam kaitannya dengan kemungkinan banjir insinyur asing yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya, menurut dia, perlu ada aturan hukum dan perundangan yang mengatur itu.

"Bila saat itu harus terjadi maka kita harus sudah memiliki aturan hukum dan perundangan untuk melindungi konsumen pengguna Jasa profesi Insinyur dari kemungkinan mal praktek profesi Insinyur sekaligus

menjaga kualitas dan kompetensi profesi insinyur yang bekerja di Indonesia," katanya.

UU tersebut, ujarnya, penting untuk menciptakan insinyur yang memiliki kompetensi dalam bidangnya serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moril dan materil, dan menciptakan kualitas insinyur yang berstandar internasional yang mampu bersaing di pasar global, termasuk pasar tenaga kerja dalam negeri.

Dikatakannya, profesi insinyur sangat penting dalam pembangunan, sayangnya tidak seperti profesi dokter dan advokat yang sudah memiliki UU, profesi insinyur belum memiliki perundang-undangan yang mengatur.

Di ASEAN, lanjut dia, hanya Laos dan Myanmar yang belum memiliki UU Keinsinyuran.

UU Keinsinyuran itu akan mengatur tentang sertifikat insinyur profesional, registrasi insinyur, penyelenggaraan lisensi kerja seperti izin kerja, hingga standar pelayanan.

Data terakhir, para insinyur perekayasa teknik yang menjadi anggota PII mencapai 17.902 orang, sebesar 53 persen merupakan insinyur teknik sipil, disusul teknik mesin dan elektro, teknik kimia, teknik industri, teknik pertanian, teknik fisika, teknik lingkungan dan lain-lain. (ANT)