Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen di wilayah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 seperti Jakarta.

"Keputusan mengenai hal tersebut ada di pemerintah pusat, sementara kami patuh dan taat untuk menjalankannya. Ini mulai besok ya (4/2)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.

Keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud-Ristek tersebut, kata Riza, memang tidak sesuai dengan harapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melalui Gubernur Anies Baswedan mengusulkan untuk perubahan PTM 100 persen menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sebulan.

Namun demikian, Riza menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti usulan yang disampaikan Anies ditolak. Hal itu sudah berdasarkan diskusi bersama dengan pertimbangan atas situasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

"Memang akhirnya diputuskan 50 persen ya, usulan kami memang menjadi salah satu pertimbangan dan didiskusikan plus-minusnya. Yang penting, semua dirumuskan bersama, didiskusikan bersama," kata Riza.

Untuk penerapan PTM jadi 50 persen yang dimulai pada Jumat (4/2), Riza menuturkan secara teknis disusun dan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI: Usulan pengetatan bukan rencana tarik "rem darurat"
Baca juga: DKI Jakarta usulkan pemerintah pusat naikkan level PPKM


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di Jakarta selama satu bulan.

Menurut Anies, usulan tersebut tak lepas dari lonjakan kasus virus corona (COVID-19) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 menyesuaikan PTM dengan situasi COVID-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi COVID-19 di daerah.