Jakarta (ANTARA) - Ahli waris enam tenaga kerja pendukung Pemerintah Kota Jakarta Utara yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapatkan uang santunan dari klaim asuransi Jamsostek total sekitar Rp700 juta.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Kelapa Gading Evan Kurniawan, Kamis, mengatakan, empat orang di antara para ahli waris mendapatkan Rp42 juta dan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan Rp227 juta.

"Kami berikan secara simbolis kepada enam orang peserta, diperkirakan totalnya hampir Rp700 juta," ujar Evan di Ruang Fatahillah Lantai 2 Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Koordinator BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara itu menambahkan akan bersama-sama memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga pendukung di wilayah Jakarta Utara.

Untuk itu, ia mendorong seluruh tenaga pendukung pemerintah seperti pengurus RT, RW, juru pemantau jentik, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Dasawisma, Lembaga Musyawarah Kelurahan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Forum Kerukunan Umat Beragama dan lainnya yang ada di wilayah Jakarta Utara (Jakut) bisa segera mendaftar menjadi peserta program BP Jamsostek.

"Dengan mendaftarkan diri ke dalam program BPJS ketenagakerjaan, tentu manfaatnya akan dapat dirasakan sendiri, khususnya bagi mereka yang pada saat melakukan aktivitas hariannya sebagai tenaga pendukung pemerintah," kata Evan.

Baca juga: Setiap hari satu pekerja cacat karena kecelakaan di Jakarta
Baca juga: Jakarta Barat pionir layanan satu pintu Jamsostek


Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini yang ikut menyerahkan uang klaim asuransi tersebut juga mengimbau kepada para camat dan lurah untuk segera mendaftarkan pekerja-pekerjanya pada program asuransi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Imbauan itu disampaikan seiring dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan juga Instruksi Wali Kota Jakarta Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Kota Jakarta Utara.

Karena dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pemerintah bisa memberikan santunan yang layak atas kerja keras para tenaga kerja pendukung pemerintah kepada para ahli waris mereka, terlebih selama masa pandemi COVID-19.

"Kami melihat bahwa menjadi peserta asuransi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat baik bagi para tenaga kerja kami, hal ini dapat dilihat dari besarnya manfaat yang diterima dari keluarga pekerja pendukung pemerintah, terlebih dalam situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujar dia.

Dia mengimbau kepada para kepala SKPD/UKPD bisa mengoptimalkan dengan menjadikan para tenaga kerja pendukungnya masing-masing menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.