Temuan harga minyak goreng Rp20 ribu saat sidak di Pasar Mayestik
3 Februari 2022 16:33 WIB
Satuan Pelaksana Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sidak harga minyak goreng di Pasar Mayestik, Kamis, (3/2/2022). ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Pelaksana Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Satlak Sudin PPKUKM) Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan menemukan pedagang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp20 ribu per liter saat sidak di Pasar Mayestik Kebayoran Baru, Kamis.
Kepala Satlak Sudin PPKUKM Kecamatan Kebayoran Baru, Ferdinand Reinald, menyebutkan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan satu harga minyak goreng oleh pemerintah pusat.
"Ada lima sampel minyak goreng yang kita temui di pasar Mayestik. Setelah dipantau harganya bervariasi mulai dari Rp17.500 hingga Rp20.000 per liter, dan rata rata barang mereka itu stok lama," katanya.
Ferdinand tidak menyebutkan sampel minyak kemasan yang disidak di pasar itu, tapi variasi harga minyak goreng itu terjadi lantaran distributor belum mengirimkan stok baru kepada para pedagang di pasar tersebut.
"Jadi distributor belum mengirimkan yang terbaru, tapi sudah diingatkan harga yang sesuai," katanya.
Temuan ini, lanjutnya, akan diserahkan kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti terkait kosekuensi yang akan diberikan kepada para pedagang. "Pimpinan mungkin akan mengambil tindakan lain terkait permasalahan ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan "domestic market obligation" (DMO) dan "domestic price obligation" (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut.
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.
Selain itu, per 1 Februari 2022, Kemendag juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500 per lt, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per lt, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per lt, dengan seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN.
"Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian," kata Mendag, Kamis, (27/1).
Baca juga: Minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati "diserbu" warga
Baca juga: Stok minyak goreng di minimarket Jakbar habis dalam setengah hari
Baca juga: Pemkot Jaksel pantau tren harga bahan pokok di pasar tradisional
Kepala Satlak Sudin PPKUKM Kecamatan Kebayoran Baru, Ferdinand Reinald, menyebutkan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan satu harga minyak goreng oleh pemerintah pusat.
"Ada lima sampel minyak goreng yang kita temui di pasar Mayestik. Setelah dipantau harganya bervariasi mulai dari Rp17.500 hingga Rp20.000 per liter, dan rata rata barang mereka itu stok lama," katanya.
Ferdinand tidak menyebutkan sampel minyak kemasan yang disidak di pasar itu, tapi variasi harga minyak goreng itu terjadi lantaran distributor belum mengirimkan stok baru kepada para pedagang di pasar tersebut.
"Jadi distributor belum mengirimkan yang terbaru, tapi sudah diingatkan harga yang sesuai," katanya.
Temuan ini, lanjutnya, akan diserahkan kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti terkait kosekuensi yang akan diberikan kepada para pedagang. "Pimpinan mungkin akan mengambil tindakan lain terkait permasalahan ini," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan "domestic market obligation" (DMO) dan "domestic price obligation" (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut.
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.
Selain itu, per 1 Februari 2022, Kemendag juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500 per lt, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per lt, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per lt, dengan seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN.
"Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian," kata Mendag, Kamis, (27/1).
Baca juga: Minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati "diserbu" warga
Baca juga: Stok minyak goreng di minimarket Jakbar habis dalam setengah hari
Baca juga: Pemkot Jaksel pantau tren harga bahan pokok di pasar tradisional
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022
Tags: