Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso meminta kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu untuk tidak gentar dan takut dengan ancaman mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga Ketua Departemen Partai Demokrat Andi Nurpati yang akan melaporkan Panja ke BK dan Kepolisian.

"Saya berharap Panja Mafia Pemilu tetap kukuh, tidak gentar dengan ancaman itu yang salah kaprah dan salah alamat," kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Priyo juga mengatakan, anggota DPR RI mempunyai hak imunitas yang diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR.

Dengan adanya aturan tersebut, maka anggota DPR RI tidak bisa dipidanakan di depan pengadilan atas penyataannya di dalam sidang atau di luar sidang yang berkaitan dengan tugas-tugas dan kewenangan kedewanannya.

"Jadi pihak Andi Nurpati diminta agar cermat, mahfumi (paham) dengan tugas kedewanan yang sudah diatur dalam UU," ungkapnya.

Ia menambahkan, bila ada laporan Andi Nurpati ke Badan Kehormatan DPR RI, maka sebaiknya BK DPR mengabaikan laporan tersebut.

"Abaikan saja laporan Andi ke BK itu," ujar Priyo.

Pimpinan DPR, katanya, akan memberikan kewenagan penuh kepda Panja Mafia Pemilu untuk terus berjalan dan bekerja apa adanya sesuai dengan tata tertib yang berlaku dan tak perlu kuatir dengan ancaman tersebut.

"Saya juda berharap yang lain tidak ancam mengancam, menekan terhadap tugas kedewanan," sebutnya.

Bahkan, sambung Ketua DPP Partai Golkar itu, dirinya merasa bangga dengan temuan-temuan Panja Mafia Pemilu.

"Saya sarankan seyogyanya jangan diintimidasi seperti itu kalau Panja ini mencoba mengungkap hal-hak yang perlu diungkap dan diawasi. Saya sebagai pimpinan dewan merasa berbangga atas temuan-temuan Panja Mafia Pemilu," kata Priyo.

Sebelumnya Andi Nurpati melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang akan mempidanakan anggota Panja Mafia Pemilu yang memojokkan kliennya di luar rapat Panja.(*)
(zul)