Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengingatkan perusahaan di sana bersiap diri membayarkan tunjangan hari raya pada pekerjanya, pada Lebaran tahun ini.

"Pemberian THR minimal satu kali gaji, syukur kalau ada yang memberi lebih," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Siswo Laksono, di Semarang, Rabu.

Menurut dia, kewajiban pembayaran THR ini akan terus disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan.

"Kewajiban ini termasuk untuk perusahaan yang sempat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun ini," kata Siswo.

Ia menuturkan, pada Lebaran tahun lalu, seluruh perusahaan di Jawa Tengah telah memenuhi kewajibannya membayar THR kepada para pegawainya.

Ia mengharapkan, pada tahun ini seluruh perusahaan yang ada juga tetap sanggup memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Muh.Zen mengatakan, dinas tenaga kerja harus mengintensifkan pemantauan pembayaran THR ini.

Selain kewajiban membayar THR, lanjut dia, dinas juga harus memantau tentang kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya.

"Perusahaan harus memenuhi dahulu kewajibannya, jangan sampai terjadi PHK," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
(ANT)