Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri menyita uang sebanyak Rp1 miliar lebih dari dua mantan Camat Cengkareng sebagai barang bukti dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus pengadaan lahan itu terjadi pada 2015, yaitu saat Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan laporannya telah diterima Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta disita dari J (Camat Cengkareng Periode 2011-2014) dan Rp790 juta dari ME (Camat Cengkareng Periode 2014-2016).

Baca juga: Bareskrim Polri resmi tahan Adam Deni

Di samping itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menyita Rp161 juta dari MS, mantan Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Kecamatan Cengkareng.

Di luar uang tunai, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah, katanya.

Berdasarkan laporan bernomor LP 656/VI/2016 yang diterima Bareskrim Mabes Polri, kepolisian menduga ada tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap Adam Deni terkait ilegal akses

Tanah itu rencananya akan menjadi lahan pembangunan rumah susun untuk Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang nilai totalnya hampir mencapai Rp700 miliar, tepatnya Rp684.510.250.000.

Namun, sebagian atau seluruh luas tanah diduga bermasalah, karena sertifikatnya merupakan hasil rekayasa sehingga lahan tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara, kata Ramadhan.

Kepolisian menduga adanya perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Cengkareng karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya UU No. 2 Tahun 2012 dan Perpres No. 40 Tahun 2014.

Baca juga: Polri siap tindak tegas oknum pelanggar proses karantina PPLN

Penyidik mencurigai adanya penerimaan suap (kick back) dari kuasa penjual tanah ke oknum pejabat yang mengurus pengadaan tanah di Cengkareng.

“Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng, karena lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta,” kata Ramadhan.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan RHI.