Jakarta (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin konversi 20 SKS dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Pemerintah harus menjamin konversi SKS ini," ujar Wakil Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR yang diikuti secara daring, Rabu.

Ia menambahkan, saat ini pihak kampus masih bingung akan memangkas 20 SKS yang mana dari mata kuliah m,yang diambil mahasiswa.

Baca juga: BEM UGM usul ada kuota MBKM untuk penyamarataan akses perguruan tinggi
Maka itu, ia menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah memperbaiki kurikulum MBKM terkait konversi SKS dan jumlah SKS.

"Konversi SKS seharusnya dapat fleksibel dan dapat dilakukan penyetaraan bagi setiap angkatan disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa," kata Bayu.

Di sisi lain, menurutnya, jumlah SKS dinilai terlalu banyak untuk satu program. Akibatnya banyak mahasiswa yang tidak bisa mengikuti MBKM karena masalah tersebut dan banyak prodi atau fakultas yang tidak siap mengubah kurikulumnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan sosialisasi dapat dilakukan hingga tingkat prodi karena prodi yang menyusun kurikulum untuk mahasiswanya.
Dalam kesempatan sama, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM), Muhammad Khalid menyampaikan pihaknya mengusulkan adanya kuota tertentu untuk berbagai macam status dan akreditasi perguruan tinggi dalam program MBKM.

Dengan begitu, salah satu semangat program MBKM yaitu tentang keadilan dan penyamarataan akses perguruan tinggi dapat tercapai.

"Kami UGM aksesnya sudah lebih mapan, tapi bagaimana dengan kampus-kampus lain. Kami coba melihat perspektif itu, karena selalu yang dianggap sebagai standar dasar adalah UGM. Iya jelas UGM akses terpenuhi," tuturnya.

Ia menambahkan, BEM UGM juga mengusulkan adanya penyempurnaan regulasi berupa Permendikbudristek dan panduan MBKM yang memosisikan Kemendikbudristek lebih sentral sekaligus sebagai pengawas pelaksanaan.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengusulkan adanya jaminan perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan bagi peserta MBKM berupa aturan dan perjanjian dengan mitra yang lebih mengikat.

Baca juga: Kemendikbudristek pastikan hak mahasiswa peserta MBKM terpenuhi
Baca juga: Kemendikbudristek luncurkan aplikasi transformasi dan AI Centre