Surabaya (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan keberadaan TKI sektor formal lebih terlindungi dibanding TKI informal.

"Perlindungan TKI formal itu paripurna," katanya di Surabaya, Selasa, pada pembukaan bursa kerja luar negeri sektor formal 19-20 Juli 2011.

Pemerintah menargetkan dapat menempatkan TKI formal ke luar negeri. Saat ini 65 persen dari sekitar enam juta TKI di lebih 40 negara merupakan TKI informal atau penata laksana rumah tangga.

Ia menyatakan TKI informal cenderung terisolasi karena bekerja 24 jam saehari di dalam rumah pengguna atau majikan dan tidak mengetahui dunia luar.

Selain itu, katanya, hubungan kerja subyektif pada lebih dari berbagai pengguna (majikan). "Mereka diperintah oleh anak, istri, saudara majikan," katanya.

TKI informal, katanya, juga tidak dijamin oleh undang-undang perburuhan karena aturan itu tidak ada.

"Peraturannya hanya sampai `pagar rumah` tidak bisa masuk," katanya.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah berusaha meningkatkan jumlah TKI formal karena kontrak kerja jelas, terlindungi oleh undang-undang, dan gajinya pun lebih besar.

Untuk meningkatkan jumlah TKI formal itu, katanya, pemerintah gencar mencari peluang kerja di luar negeri dan menyelenggarakan bursa kerja di berbagai daerah untuk menjaring peminat.

Sementara itu Wagub Jatim Saifullah Yusuf yang membuka bursa kerja itu mengapresiasi BNP2TKI.

"BNP2TKI mengoptimalkan penempatan TKI sektor formal agar selama mereka bekerja di luar negeri lebih terjamin," katanya.

Ia mengatakan TKI asal Jatim merupakan TKI informal. "Pemprov Jatim senantiasa berusaha hingga pada saatnya nanti tidak ada lagi TKI informal," kata mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu.
(*)