Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP
Trimedya Pandjaitan mempertanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief
terkait vonis bebas Jonny Abbas, tersangka penyelundupan 30 kontainer
Black Berry oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena dalam
putusan Jonny Abbas di tingkat banding ada info bahwa Jaksa dari
Kejaksaan Tinggi DKI yang menangani perkara ini tidak mengajukan memori
banding," kata Trimedya Panjaitan dalam Rapat Dengar Pedapat dengan
Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Trimedya, tidak adanya memori banding merupakan sebuah kelalaian sehingga membuat Jonny terbebas dari tuntutan jaksa.
"Tolong dicek, apakah benar dan kalau benar, alasannya apa hingga tidak mengajukan kontra memori banding?" ujarnya.
Sebelumnya,
pada Rabu (13/7), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Jonny Abbas
dari hukuman 22 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis bebas
terhadap tersangka Jonny Abbas dalam kasus penyeludupan 30 kontainer
Blackberry.
Menurut Ketua Majelis Hakim Celine Rumansi,
pengadilan memerintahkan membebaskan terdakwa atau dikeluarkan dari
tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta
harkat dan martabatnya.
Majelis hakim banding membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 80/Pid.B/2011/PN/JKT.PST tanggal
14 April 2011 yang menghukum Jonny Abbas 1 tahun 10 bulan (22 bulan)
penjara.
Menurut Celine, Jonny Abbas tidak terbukti secara sah
melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan JPU, yaitu penggelapan
atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal
372 KUHP.
(Zul)
Trimedya Pertanyakan Vonis Bebas Tersangka Penyelundup Black Berry
18 Juli 2011 18:28 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan (FOTO ANTARA/Putra/pras/ed/Spt/11)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: