Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan III 2021 telah disalurkan sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur.

K/PMR merupakan skema pembiayaan untuk pengusaha UMKM dengan proses cepat dan berbiaya rendah yang dirancang oleh tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) dan bank pembangunan daerah (BPD).

"OJK memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di 2024," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu.

Langkah tersebut juga didukung oleh peran TPKAD dengan perluasan dan percepatan penyerapan kredit usaha rakyat (KUR) klaster, hingga perluasan raising fund melalui security crowdfunding (SCF) dengan target pendanaan di 2022 sebesar Rp251 miliar, meningkat dari 2021 yang senilai Rp228,29 miliar.

Wimboh melanjutkan pendirian bank wakaf mikro (BWM) juga diperluas dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM pada 2022 untuk mendukung pencapaian target penyaluran pembiayaan kepada UMKM.

Langkah UMKM untuk go public pun telah dipermudah, yang diiringi dengan simplifikasi ketentuan branchless banking atau bank tanpa kantor cabang, serta optimalisasi platform UMKM-MU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan dilakukan digitalisasi sebanyak 3.000 produk.

Selain itu, ia menambahkan, dukungan OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur diperpanjang hingga tahun 2023.

"Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar perbankan bisa menyiapkan cadangan saat normalisasi kebijakan," jelasnya.

Ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Baca juga: Ekonom sebut DK OJK 2022-2027 perlu memiliki keahlian spesifik
Baca juga: Sri Mulyani tetapkan 155 nama lolos seleksi tahap administrasi DK OJK
Baca juga: OJK: 89.446 debitur di Sumbar ikuti program restrukturisasi kredit