Pemerintah perlu kembali terapkan larangan ekspor batu bara
2 Februari 2022 08:24 WIB
Kapal tunda menarik tongkang pengangkut batu bara melintasi Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan pemerintah perlu kembali menerapkan larangan ekspor batu bara agar PLN dapat betul-betul stabil dalam mendapatkan pasokan batu bara yang dibutuhkan oleh BUMN tersebut.
Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu, pelarangan ini penting sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan batu bara bagi PLN sekaligus proses meningkatkan pengawasan operasional tambang.
"Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batu bara. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batu bara," kata Mulyanto.
Ia mengingatkan larangan itu diberlakukan kepada semua pengusaha batu bara yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).
Diskresi ekspor batu bara, lanjutnya, hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.
Baca juga: Lampu hijau ekspor batu bara untuk produsen yang penuhi 100 persen DMO
Mulyanto mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut.
Mulyanto menilai kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif, sebab nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak seberapa besar.
Hal itu, ujar dia, mengakibatkan banyak pengusaha yang lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO karena keuntungan ekspor masih lebih besar daripada nilai kompensasi yang harus dibayarkan
Sebagaimana diwartakan, pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022 setelah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.
Baca juga: Per 1 Februari, pemerintah resmi buka kembali keran ekspor batu bara
Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu, pelarangan ini penting sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan batu bara bagi PLN sekaligus proses meningkatkan pengawasan operasional tambang.
"Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batu bara. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batu bara," kata Mulyanto.
Ia mengingatkan larangan itu diberlakukan kepada semua pengusaha batu bara yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).
Diskresi ekspor batu bara, lanjutnya, hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.
Baca juga: Lampu hijau ekspor batu bara untuk produsen yang penuhi 100 persen DMO
Mulyanto mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut.
Mulyanto menilai kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif, sebab nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak seberapa besar.
Hal itu, ujar dia, mengakibatkan banyak pengusaha yang lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO karena keuntungan ekspor masih lebih besar daripada nilai kompensasi yang harus dibayarkan
Sebagaimana diwartakan, pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022 setelah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.
Baca juga: Per 1 Februari, pemerintah resmi buka kembali keran ekspor batu bara
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: