Surabaya (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Jawa Timur memastikan tak ada keterlibatan dinas perhubungan dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2020 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dishub hanya sebagai verifikator yang mengecek kelengkapan persyaratan pengajuan lampu PJU dari kelompok masyarakat atau pokmas," ujar Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, anggaran langsung ditransfer ke pokmas, sehingga sudah tidak menjadi tanggung jawabnya.
Beberapa waktu lalu, BPK RI menyampaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu PJU sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan dan Gresik.
Helmy menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi ranah BPK dan pihaknya hanya melaksanakan rekomendasi, yang menyampaikan bahwa pokmas harus bertanggung jawab.
Jumlahnya, kata dia, sebanyak 76 pokmas (65 pokmas di Lamongan dan 11 pokmas di Gresik) yang harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Mereka, katanya, telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan batasnya September tahun ini. BPK memaklumi pengembaliannya tidak bisa langsung karena pandemi, sehingga minta waktu setahun.
"Yang pasti sudah ada niat baik dan kesepakatannya tertulis, termasuk berita acaranya. Tapi, kalau sudah melebihi batas waktu dan belum dikembalikan, maka pihak berwenang yang menanganinya," ujar Helmy.
Disinggung tentang keterlibatan oknum anggota DPRD Jatim yang terlibat, ia mengaku tidak ada karena wakil rakyat memang harus dilibatkan karena bertindak sebagai aspirator.
"Kami tidak bisa mengembangkan karena rekomendasi BPK berhenti pada pokmas. Kami juga tidak bisa mengusut lebih lanjut, kecuali ada perintah," tutur dia.
Inspektorat Jatim: Dishub tak terlibat penyalahgunaan dana hibah PJU
1 Februari 2022 20:14 WIB
Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra saat memberikan keterangan pers di Surabaya. ANTARA/Fiqih Arfani.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: