Langgar PPKM, Bar Big Brother disegel polisi
1 Februari 2022 12:36 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Bar Big Brother lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM, Senin (1/2/2022) tengah malam. ANTARA/HO-Ditresnakoba Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Bar Big Brother lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin tengah malam.
"Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 24.00 WIB pengunjung ramai dan tidak taat prokes," kata Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DKI pastikan sanksi tegas bagi karaoke yang langgar prokes
Sebagai diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB, berdasarkan aturan tersebut polisi pun menyegel Bar Big Brother.
"Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brother," ujarnya.
Dzul mengatakan temuan pelanggaran batasan jam operasional tempat hiburan tersebut ditemukan saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Patroli tersebut juga mengutamakan langkah persuasif dan humanis, namun petugas tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Polda Metro segel bar pelanggar PPKM di Tebet
"Kita humanis saja, kita hanya imbau tempat hiburan atau kafe-kafe yang masih buka agar segera tutup, kalau setelah jam 24.00 WIB masih buka, imbau ditutup dan nanti kita police line," tutur Dzul.
Dalam inspeksi tersebut tim kepolisian juga menggelar tes swab antigen secara acak kepada pengunjung dan karyawan bar dengan hasil seluruhnya negatif.
Dalam patroli tersebut, petugas juga mengecek kawasan Fairgrounds SCBD. Namun saat petugas tiba, kafe sudah dalam kondisi tutup.
"Selanjutnya kami mengecek ke daerah SCBD dan ditemukan semua tempat hiburan sudah tutup," ungkap Dzul.
Baca juga: Dua tempat hiburan di Cilandak ditindak petugas karena langgar PPKM
"Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 24.00 WIB pengunjung ramai dan tidak taat prokes," kata Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DKI pastikan sanksi tegas bagi karaoke yang langgar prokes
Sebagai diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB, berdasarkan aturan tersebut polisi pun menyegel Bar Big Brother.
"Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brother," ujarnya.
Dzul mengatakan temuan pelanggaran batasan jam operasional tempat hiburan tersebut ditemukan saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Patroli tersebut juga mengutamakan langkah persuasif dan humanis, namun petugas tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Polda Metro segel bar pelanggar PPKM di Tebet
"Kita humanis saja, kita hanya imbau tempat hiburan atau kafe-kafe yang masih buka agar segera tutup, kalau setelah jam 24.00 WIB masih buka, imbau ditutup dan nanti kita police line," tutur Dzul.
Dalam inspeksi tersebut tim kepolisian juga menggelar tes swab antigen secara acak kepada pengunjung dan karyawan bar dengan hasil seluruhnya negatif.
Dalam patroli tersebut, petugas juga mengecek kawasan Fairgrounds SCBD. Namun saat petugas tiba, kafe sudah dalam kondisi tutup.
"Selanjutnya kami mengecek ke daerah SCBD dan ditemukan semua tempat hiburan sudah tutup," ungkap Dzul.
Baca juga: Dua tempat hiburan di Cilandak ditindak petugas karena langgar PPKM
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: