Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan program serta pembangunan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam keterangan tertulis KLHK yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan penandatangan nota kesepahaman itu melandasi kerja sama dan menjadi salah satu jalan kontribusi warga NU dalam mendorong kemajuan bangsa lewat pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.

“Kami Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022-2027 siap melaksanakan uluran tangan Presiden secara profesional dan bertanggung jawab. Mudah-mudahan ini semua akan menjadi yang manfaat dan 'barokah' untuk kemandirian Nahdlatul Ulama, meningkatnya kinerja dan meningkatnya sumbangan Nahdlatul Ulama bagi kemaslahatan bangsa dan negara yang kita semua cinta ini,” kata Ketua Umum PBNU K H Yahya Cholil Staquf.

Ia mengatakan kerja sama yang sepakati bersamaan pada Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 dan Harlah ke-96 NU di Balikpapan itu disebutkan ditujukan untuk menggalang kerja sama warga NU secara nasional yang nantinya akan dijabarkan agar mampu dilaksanakan hingga tingkat cabang-cabang NU di seluruh Indonesia.

Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial adalah masa depan kehutanan Indonesia

“Sejauh ini berdasarkan nota kesepahaman yang telah kita buat bersama sejumlah pihak termasuk dari dua kementerian tadi, Insya Allah potensial kita akan punya jabaran program-program yang bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya di 200 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) seluruh Indonesia,” ujar dia menyebutkan nota kesepahaman dengan KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Secara teknis nota kesepahaman itu akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja di seluruh Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan para pengurus cabang NU (PCNU) di seluruh Indonesia.

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertama, pengembangan pengelolaan hutan berkelanjutan, melalui rehabilitasi hutan dan lahan, pengembangan Perhutanan Sosial, reforma agraria, pencegahan dan penanggulangan deforestasi, kemitraan konservasi dan pengembangan ekonomi masyarakat di desa penyangga kawasan konservasi.

Kedua, pengembangan kualitas lingkungan hidup antara lain melalui penerapan manajemen sampah, ekonomi sirkular, sedekah sampah, pengembangan model eco-pesantren, eco-masjid, daur ulang air, pengelolaan limbah dan pengembangan ekoriparian.

Ketiga, pengembangan pengendalian perubahan iklim dan ketahanan bencana antara lain melalui operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengembangan dekarbonisasi atau energi baru dan terbarukan, program kampung iklim, peningkatan peran umat dalam pencegahan dan penanggulangan dampak perubahan iklim.

Keempat, pengembangan kapasitas sumber daya manusia antara lain melalui pemberdayaan perempuan dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi Nahdlatul Utama ramah lingkungan.

Dan Kelima, kegiatan-kegiatan lain yang mendukung pencapaian sasaran strategis nasional terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang disepakati oleh kedua pihak.

Baca juga: KLHK buka lebar ruang partisipasi perempuan dalam perhutanan sosial