Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi insentif pajak otomotif dan properti yang diperpanjang saat ini sedang difinalisasi.

"Mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar peraturannya," kata Airlangga dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin.

Selain itu, aturan mengenai bantuan untuk pedagang kaki lima, warung, hingga nelayan pun juga terus difinalisasi.

Ia menyebutkan Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar berbagai kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi, baik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan perekonomian bisa terus didorong untuk melakukan front loading pada triwulan I-2021.

Baca juga: Presiden setujui perpanjangan insentif PPnBM otomotif

Front loading adalah strategi penerbitan surat berharga negara (SBN) di awal tahun dengan jumlah yang cukup banyak agar di akhir tahun menjadi lebih sedikit.

"Kita juga perlu untuk meningkatkan serapan anggaran karena ini tentu akan terkait dengan akan adanya Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) di bulan Maret dan April 2022," ungkap Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif, sehingga Mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar tiga persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada triwulan I-2022.

Baca juga: Ketua REI: Insentif pajak properti beri dampak ratusan pelaku UMKM

Selanjutnya pada triwulan kedua, sebesar dua persen PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), di triwulan ketiga sebesar satu persen DTP, sedangkan pada triwulan keempat masyarakat akan kembali membayar penuh PPNBM, yaitu sesuai tarifnya tiga persen.

Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan tarif PPNBM normal 15 persen, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada triwulan I-2022, kemudian pada triwulan kedua masyarakat akan kembali membayar penuh pajaknya.

Presiden Jokowi pun turut menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022, sehingga rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

PPN DTP sebesar 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.