Bandung (ANTARA) - Polisi pasang 21 CCTV (Closed Circuit Television) di beberapa titik di Kota Bandung, demikian kata Ketua Satuan lalu lintas (Satlantas) Mapolrestabes Kota Bandung, Sambodo Purnomo, Jumat.

"Lokasi 21 titik pemasangan CCTV itu antara lain di Jl Cipaganti, Jl Pasteur, simpang Tegal Lega, Jl Buah Batu, Jl Dioponegoro, Jl Pasar Baru, dan beberapa titik lainnya," katanya, saat ditemui di Bandung.

Menurutnya, titik-titik lokasi kamera pemantau itu adalah tempat yang sering terjadi kemacetan.

"Sehingga melalui pemantauan dari TMC (Traffic Management Center) yang ada di Mapolrestabes Kota Bandung, kita bisa tahu ke arah mana jalur macet tersebut akan dialihkan," katanya.

Berkenaan dengan operasi patuh yang sedang dijalankan, Sambodo mengatakan selain prioritas pada pelanggar kewajiban menyalakan lampu besar di siang hari, polisi juga akan memprioritaskan pada pelanggaran garis henti di lampu merah.

Berkaitan dengan dijadikannya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai barang bukti tilang, ia mengungkapkan karena banyak kejadian kalau SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang dijadikan bukti yang bersangkutan banyak tidak mengambil SIM-nya.

Ia mengatakan kebanyakan mereka yang ditilang dan diambil SIM-nya malah membuat SIM baru dan itu jelas tidak diperbolehkan.

"Tapi ke depannya, dengan sistem online SIM yang kita miliki, kecil kemungkinannya orang yang mempunyai SIM ganda," paparnya.

Selain itu, ia mengungkapkan pelanggaran lalu lintas yang banyak terjadi di Bandung adalah pelanggaran kewajiban menyalakan lampu disiang hari.

"Mulai bulan ini kita akan tegakan aturan itu bukan hanya saat razia," katanya.