Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza
Mahendra membenarkan bahwa Ihza &Ihza Law Firm menjadi kuasa hukum
pimpinan Pondok Pesantren Abdussalam Panji Gumilang.
"Saya katakan bahwa hal itu memang benar," kata Yusril kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Yusril menyebutkan, sejak tiga hari yang lalu, keluarga Panji
Gumilang datang ke kantor Ihza & Ihza Law Firm untuk meminta para
advokat di kantor tersebut untuk mendampingi beliau.
"Saya menjadi advokat senior yang memimpin tim penasehat hukum Pak Panji," tambah Yusril.
Dalam menangani perkara Panji Gumilang, Yusril mengatakan bahwa
dirinya akan fokus pada apa yang menjadi inti dari pangilan polisi,
yakni membuat surat palsu dan menyuruh orang memberikan keterangan palsu
dalam pembuatan akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan
266 KUHAP.
"Saya berharap pemeriksaan akan fokus ke sini, tidak lari kemana-mana" tegas Yusril.
Untuk
itu dia akan mendampingi kliennya itu selama proses pemeriksaan, agar
segala sesuatunya berjalan fair, adil dan proporsional, dengan
mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.
Ketika ditanya, apakah tidak takut dituduh sebagai pembela NII
(Negara Islam Indonesia) karena Panji Gumilang disebut-sebut sebagai
pentolan NII.
"Saya akan bekerja secara profesional sebagai
advokat. Bahwa secara politik mungkin saja orang meniupkan isyu seperti
itu, semuanya adalah risiko. Saya juga menjadi advokat untuk Yusak
Yaluwo, Bupati Boven Digul," ujar Yusril.
Advokat, kata Yusril, bekerja seperti dokter, tidak boleh membeda-bedakan orang yang mau berobat dengannya.
"Siapapun
yang datang ke kami, kalau kami mampu menangani perkaranya, akan kami
tangani, tanpa mempertimbangkan latar belakang seseorang," ujar mantan
Menteri Sekretaris Negara itu.
Yusril menerangkan bahwa Ihza&Ihza Law Firm yang berdiri sejak
11 tahun yang lalu, selama ini lebih fokus bergerak di bidang hukum
perusahaan (corporate lawyer) dan jarang-jarang menangani perkara
pidana.
"Sekarang, kami mulai masuk ke bidang ini, karena advokat pada dasarnya
dapat menangani persoalan hukum apa saja. Sejak saya disidik dalam kasus
Sisminbakum 3 tahun yang lalu, saya mulai mendalami hukum pidana, walau
saya berlatar belakang hukum tatanegara" ujarnya.
Sebagaimana diketahui Pemimpin Pondok Pesantren Az-Zaitun,
Indramayu, telah dinyatakan tersangka pemalsuan surat dan menyuruh orang
memberikan keterangan palsu pada akta otentik, melanggar Pasal 266
subsider Pasal 263 KUHP.
Panji Gumilang telah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Mabes Polri
tanggal 4 Juli 2011 yang lalu, namun karena sakit, Panji Gumilang belum
dapat memenuhi panggilan tersebut.
Hari Kamis 14 Juli 2011
kemarin, belasan ribu pendukung Panji Gumilang mekalukan aksi unjuk rasa
damai ke Mabes Polri menuntut agar Panji dibebaskan dari tuduhan dan
tidak perlu dilakukan penahanan. Mereka juga menunut agar Abdul Halim,
salah seorang pengurus Az Zaitun, yang kini ditahan Mabes Polrio agar
dibebaskan.
Yusril Jadi Pengacara Panji Gumilang
15 Juli 2011 15:09 WIB
Yusril Ihza Mahendra (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: