Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI meminta semua pihak untuk
mengikuti aturan atau Undang-Undang yang berlaku terkait akuisisi PT
Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
(EMTK) selaku pemilik SCTV dan O Channel.
"Terkait rencana
akuisisi Indosiar, sebaiknya pihak-pihak yang berkaitan dengan hal
tersebut sebaiknya mengikuti dan menyesuaikan dengan UU Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) yang berlaku. Jangan sampai masalah akuisisi ini
menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Wakil Ketua
Komisi XI DPR Achsanul Qosasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Menteri
Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya belum
mengeluarkan izin terkait akuisisi kepemilikan saham PT Indosiar Karya
Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).
"Saya
belum mengirim selembar surat pun ke mereka (PT EMTK), belum memutuskan
apapun. Tak pernah saya mengeluarkan surat selembar pun untuk itu,
tidak ada mana suratnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika
Tifatul Sembiring.
Oleh karena itu, dia mengaku heran dengan pandangan pihak-pihak tertentu terhadap dirinya dalam persoalan akuisisi Indosiar ini.
"Kita
belum mengeluarkan apa-apa. Makanya Jaka Sembung naik ojek itu, saya
yang bersalah harus dihukum. Mengeluarkan izin juga belum, mengeluarkan
apa juga belum," ujarnya heran.
Tifatul menambahkan, dalam akuisi Indosiar ini, dirinya belum mengeluarkan pandangan hukum.
"Yang
ada surat dari pak Nuh, menteri yang lama dulu tahun 2009, mengatakan
bahwa akuisisi dalam artian atau merger antara dua holding itu tidak
tersentuh oleh UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran," jelasnya.
Dia
tidak mengetahui apakah akuisisi ini ada unsur monopoli di dalamnya.
Dalam masalah ini, Bapepam dan KPPU yang berwenang untuk mendalaminya.
"Jadi
dari sisi UU Nomor 32 menurut Kementerian Kominfo di masanya pak Nuh
itu tidak tersentuh. Artinya itu tidak menjangkau itu," paparnya.
Meski
demikian jika terjadi permasalahan secara hukum dalam masalah ini,
Tifatul mempersilakan untuk dilakukan uji materi undang-undang terkait
dengan akuisisi Indosiar ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau menurut saya diuji saja ke MK segala macam. Jadi ada dasar hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya,
Ketua MK Mahfud MD tidak ingin berpolemik soal akuisisi Indosiar oleh
PT EMTK dan mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan uji
materi UU Penyiaran ini.
"Saya tidak mau berkomentar soal kasus
konkret, nanti saya dibilang tidak netral. Saya menunggu kapan UU itu
diuji materi," kata Mahfud beberapa hari lalu.
Rencananya,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers akan mengajukan judicial review terkait
UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbenturan dengan UU Pasar
Modal yang dipakai oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam LK) untuk
mengakuisisi Indosiar pekan depan (Senin, 18/7).
Akuisisi Indosiar Harus Taati UU Penyiaran
15 Juli 2011 15:06 WIB
Tifatul Sembiring (FOTO ANTARA)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: