Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panja RUU BPJS di DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, di Jakarta, Kamis malam, mempertanyakan maksud dan upaya sejumlah pihak, dengan mengadu-domba kaum pekerja untuk menolak pengesahan RUU tersebut di saat akhir masa pembahasannya.

Ia mengatakan itu, menjawab pertanyaan pers mengenai adanya upaya beberapa pihak, baik itu elite organisasi pekerja BUMN, bahkan mantan Menkes Sitti Fadhilah (yang juga anggota Wantimpres) dengan menggalang penolakan atas pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Saya dkk selama ini, sudah tahunan berjuang untuk pengesahan RUU BPJS. Kok di ujung-ujung muncul orang-orang yang menolak. Kalau mau menolak, kenapa `nggak dari awal," tanyanya lagi.

Ia memahami, ada pihak yang memanas-manasi, terkait dana atau uang rakyat yang ada di empat BUMN (Taspen, Askes, Jamsostek dan Asabri).

Jadi, seolah-olah jika keempat BUMN itu ditransformasi resmi sebagai BPJS sesuai undang-undang (UU), bisa tak jelas uangnya ke mana.

"Aset uang rakyat yang ada di keempat BUMN itu, kalau terjadi transformasi akan ada audit terbuka, akan ketahuan ke mana uang rakyat tersebut mengalir," tandasnya meyakinkan.

Ia lalu menyatakan, pihak Jamsostek bahkan pernah diminta simpan uang di Bank Century, dan hal ini tak pernah diprotes keras seperti upaya penolakan RUU BPJS sekarang.

"Padahal, sampai sekarang kita tidak pernah tahu, apakah uang itu kembali atau tidak," ungkapnya.


Tidak Ada Dividen

Rieke Diah Pitaloka juga menyatakan, sejak 2008, keempat BUMN ini tidak pernah menyerahkan dividen (sebagai keuntungan) ke kas Negara.

"Pertanyaannya, kalau tidak ada dividen, kenapa masih dipertahankan jadi BUMN," tandasnya lagi.

Hari Kamis ini, menurutnya, merupakan rapat penentuan terakhir transformasi keempat BUMN menjadi BPJS `nirlaba`.

"Dan hal inilah yang sebenarnya banyak disorot di akhir-akhir pembahasan oleh segelintir pihak itu. Padahal perintah Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), memang BPJS itu harus nirlaba. Apa kita mau lawan undang-undang," tanyanya berulang.

SJSN dan kemudian BPJS ini, lanjutnya, merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tertuang pula dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

"Itu demi pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Dan hari inilah penentuan lima hak atau jaminan dasar untuk rakyat itu, bagi kita semua," pungkas Rieke Diah Pitaloka. (M036/K004)