Garut (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat memberikan bantuan sebesar Rp6 juta kepada mantan guru yang menjadi tersangka pembakaran SMPN 1 Cikelet sebagai bentuk prihatin sekaligus menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah itu.

"Sekarang kami akan mengganti honor Rp6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin saat jumpa pers pembebasan tuntutan hukum (restorative justice) tersangka pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat.

Ia menuturkan Dinas Pendidikan Garut bertanggungjawab atas adanya mantan guru bernama Munir Alamsyah (53) yang melakukan aksi membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dulu.

"Kami dari Disdik Garut tanggung jawab, dia adalah guru terbaik," katanya.

Baca juga: Pansus GTKH DPD minta guru honorer usia 40 tahun ke atas diangkat PNS

Ia mengungkapkan Munir Alamsyah merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.

Bantuan yang diberikan kepada Munir Alamsyah itu, kata dia, bisa menyelesaikan masalah dirinya yang selama ini selalu memikirkan honor yang belum dibayarkan selama menjadi guru honorer.

"Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir," katanya.

Ade menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Resor Garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Ia berharap kejadian tersebut tidak ada lagi di Kabupaten Garut, dan kepala sekolah harus lebih memperhatikan guru-gurunya untuk mengantisipasi kejadian serupa.

"Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus dijunjung tinggi," katanya.***3***

Baca juga: Saran Muhammadiyah: Guru honorer lulus PPPK tempatkan di sekolah asal