Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menyatakan oknum guru inisial MW di SDN 50 Buton yang menghukum siswa dengan menyuruh mengunyah sampah kini dinonaktifkan sementara.
Kepala Dikmudora Buton Harmin melalui pesan singkat dari Kendari, Jumat, mengatakan keputusan menonaktifkan sementara oknum guru tersebut dari proses mengajar berdasarkan hasil rapat antara kepala sekolah dan dewan guru.
"Jadi saya dengan kepala sekolahnya sudah sependapat untuk memberikan sanksi kepada guru itu. Jangan dulu mengajar karena informasi yang kita dapat ada anak siswa yang trauma, takut dengan gurunya," katanya.
Dia telah mencari fakta-fakta atas kejadian yang menyebar ke media sosial Facebook tentang adanya oknum guru yang menghukum 16 siswa Kelas 3 di SDN 50 Buton dengan menyuruh siswa mengunyah sampah pada Jumat (21/1) lalu.
Baca juga: Seorang calon haji Buton berprofesi guru honorer
Baca juga: Belajar peradaban dari budaya Buton
Harmin menjelaskan kejadian itu bermula saat oknum guru MW sedang mengajar siswa kelas 4 di sekolah tersebut, namun siswa di kelas 3 ribut karena belum melakukan proses belajar mengajar. Kata Harmin, guru kelas 3 saat itu terlambat karena sedang berteduh di rumah warga akibat terjebak hujan.
Kemudian, oknum guru yang mengajar di kelas 4 lalu keluar menuju ke kelas 3 dan menegur para siswa, setelah itu kembali mengajar di kelas 4. Tak berselang lama, lanjut Harmin, para siswa kelas 3 terdengar ribut kembali.
Oknum guru yang sedang mengajar siswa kelas 4 lalu bergegas kembali menghampiri para siswa kelas 3 sambil mengambil pembungkus Oreo yang ada di keranjang sampah tepat di depan kelas. Oknum guru tersebut lalu menyobek bungkusan Oreo itu menjadi kecil, lalu menyuruh para siswa kelas 3 agar mengunyah sampah itu.
"Mungkin karena sudah beberapa kali guru ini menegur anak-anak, terakhirnya guru ini barangkali sudah lepas kontrol, keluar dari ruangannya itu di kelas 4 untuk kembali masuk ke ruang kelas 3. Dia ambil kulit Oreo yang ada di tong sampah depan pintu masuk, setelah itu dia sobek-sobek kecil-kecil, habis itu dia memberikan kepada anak-anak yang ribut itu," katanya.
"Kalian makan ini (pembungkus Oreo) supaya kalian tidak ribut," kata dia sambil menirukan ucapan oknum guru tersebut.
Meski begitu, Harmin menegaskan tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut. Dia juga menyayangkan dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Jadi saya juga tidak setuju atas apa yang dilakukan guru tersebut," ucap dia.
Atas kejadian itu, lanjut dia, pihak sekolah telah melakukan rapat pada Senin (24/1) bersama orang tua siswa kelas 3 yang anaknya dihukum oleh oknum guru tersebut, dimana sebanyak 15 orang tua siswa telah memaafkan sang guru, namun satu orang tua siswa belum memaafkan tindakan oknum guru MW.
Harmin tidak menyebut kapan batas waktu penghentian sementara oknum guru MW untuk mengajar, karena saat ini kejadian itu telah dilaporkan kepada Polres Buton oleh pihak keluarga siswa yang merasa keberatan. Dimana kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan.
"Jadi kalau untuk sampai kapan kita non-aktifkan, kita masih menunggu proses penyelidikan dari Polres Buton," kata dia menjelaskan.
Selain itu, Harmin juga meminta kepada kepala sekolah termasuk oknum guru yang bersangkutan agar tidak henti-hentinya meminta maaf langsung kepada keluarga siswa tersebut.
"Saya hanya sampaikan kepada ibu guru dan kepala sekolah jangan bosan-bosan untuk tetap datang memohon maaf, supaya ini ada itikad baik dari kita untuk menyadari kesalahan kita atau kekeliruan kita," demikian Harmin.
Oknum guru SDN 50 Buton hukum siswa kunyah sampah dinonaktifkan
28 Januari 2022 20:42 WIB
Ilustradi - Suasana proses belajar mengajar salah satu Sekolah Dasar (SD) di Buton Selatan. (Antara/HO)
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: