Semarang (ANTARA) - Bank Jateng melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait dengan kredit macet sehingga aset bank bisa diselamatkan atau dikembalikan.


"Sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017. Kerja sama ini menyangkut banyak hal, namun yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal," kata Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno di Semarang, Jumat.

Ia menyebut hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah dan dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp700 miliar.

"Kini, setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp40 miliar," ujarnya.

Selain pendampingan dan pemantauan, lanjut dia, KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak pada kasus kredit macet tersebut.

Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan bahwa dalam penyelamatan aset Bank Jateng dari debitur nakal pihaknya mengidentifikasi apakah para pelaku kredit macet mempunyai kemampuan untuk membayar atau tidak.

Indentifikasi yang dilakukan KPK dikelompokkan jadi dua bagian yakni debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam seperti pandemi COVID-19.

Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.

"Ini yang kami utamakan untuk mereka dihadirkan dan kami memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," katanya usai menjadi pembicara pada Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di kantor pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda Kota Semarang.

Bahtiar juga menegaskan bahwa pada tahun 2022 lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan, bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.

"Kami membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil dividen pada pemda. Jadi, bukan kami nagih kayak 'debt collector'," ujarnya.

Baca juga: Kasus korupsi Bank Jateng rugikan negara Rp597,97 miliar

Baca juga: Bank Jateng luncurkan kredit untuk wirausaha muda