DJBC serahkan barang bukti pelanggar integritas Bea Cukai ke Kejati
28 Januari 2022 11:24 WIB
Tangkapan layar - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan pers daring, Jumat (28/1/2022). ANTARA/Sanya Dinda.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti pelanggaran integritas yang dilakukan pegawai DJBC Soekarno Hatta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen. Sedangkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan DJBC dan Itjen Kemenkeu di tahun 2021,” kata Nirwala dalam keterangan pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.
Dengan demikian, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.
Baca juga: DJBC nonaktifkan pegawai Bea Cukai terlibat pelanggaran integritas
Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun DJBC dan Itjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta yang diduga melakukan pelanggaran integritas sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan guna mendukung proses pemeriksaan.
Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
“DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” ujarnya Nirwala.
Baca juga: Ditjen Bea dan Cukai jelaskan tiga kriteria barang yang dapat dilelang
“Dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen. Sedangkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan DJBC dan Itjen Kemenkeu di tahun 2021,” kata Nirwala dalam keterangan pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.
Dengan demikian, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.
Baca juga: DJBC nonaktifkan pegawai Bea Cukai terlibat pelanggaran integritas
Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun DJBC dan Itjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta yang diduga melakukan pelanggaran integritas sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan guna mendukung proses pemeriksaan.
Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
“DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” ujarnya Nirwala.
Baca juga: Ditjen Bea dan Cukai jelaskan tiga kriteria barang yang dapat dilelang
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: