Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mendukung rencana pemerintah untuk menghapus dan peleburan beberapa lembaga non struktural (LNS).
"Kita
mendukung dan mendorong agar ini semua dapat direformasi, yaitu dimulai
dari penataan dulu lembaga non struktural (LNS). Agar betul-betul tidak
tumpang tindih, bisa efektif dan efesien nantinya," kata Wakil Ketua
Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Hakam
menjelaskan, selama ini ada sekitar 88 Lembaga Non Struktural (LNS)
yang dibentuk berasal dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah
(PP), dan ada juga dari Peraturan Presiden (Perpres), namun yang akan
direformasi terlebih dahulu adalah LNS yang dibentuk dari Perpres.
"Ya
jadi memang tadi dijelaskan ada banyak sekali LNS dan penbentukannya
juga beragam, ada LNS yang dibentuk dari UU ada LNS yang dibentuk dari
PP ada dari Perpres. Tampaknya yang akan di reformasi dulu yang dari
Perpres, karena ada LNS yang pembentukannya dari dulu sampai sekarang
itu tidak pernah ada periodesasi dan juga fungsinya tumpang tindih
seperti Komisi Hukum Nasional," kata Hakam.
Ia berharap dengan adanya reformasi dan penghapusan tersebut, maka akan tersisa sekitar 20 LNS.
"Diharapkan
sekitar 20 LNS saj dan itu bisa menjadi lembaga yang efektif, efesien
dan tidak tumpang tindih dengan kinerja dari Kementrian yang ada," kata
politisi Partai Amanat Nasional itu.
Sebelumnya Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) E.E
Mangindaan mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI bahwa
akan ada penghapusan empat LNS dan enam LNS yang akan dilebur kepada
Kementerian atau lembaga lainnya. (zul)
DPR Dukung Perampingan Lembaga Non-Struktural
12 Juli 2011 14:45 WIB
Ilustrasi (FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/Spt/11.)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: