Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang ke Sekretariat Negara, Kamis.

"Ketua DPR menugasi Sekjen DPR untuk menyerahkan RUU IKN kepada Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara. Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, batas waktunya 7 hari dan hari ini batas 7 harinya," kata Indra di Jakarta, Kamis.

Dikatakan pula bahwa draf RUU IKN tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Pemerintah.

Selanjutnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji RUU tersebut yang terdiri atas 11 bab 44 pasal.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 pada hari Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui RUU IKN kecuali Fraksi PKS.

Baca juga: Anggota DPR: Kritik terhadap UU IKN wajar

Baca juga: Indonesian Parliamentary Center: UU IKN minim partisipasi publik