Jakarta (ANTARA News) - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari mendatangi Komisi III DPR RI.

Prita yang didampingi oleh kuasa hukumnya Slamet Yuwono ingin menjelaskan proses hukum dirinya hingga putusan Mahkamah Agung.

"Kalau secara hukumnya, saya serahkan ke kuasa hukum. Saya hanya sebagai rakyat biasa saja dalam arti bukan mengadu tapi menjelaskan proses hukum saya yang sampai saat ini belum ada kepastian dan mendapatkan suatu ketidakpastian dan ketidakadilan," kata Prita yang mengenakan jilbab coklat yang dipadu dengan baju coklat lengan panjang, Jakarta, Selasa.

Kedatangan Prita Mulyasari ke Komisi III atas pengajuan dari dirinya untuk beraudensi dengan Komisi III DPR RI.

"Saya sih hanya dapat undangan saja. Karena kita kemarin ajukan permohonan, Alhamdulilah ditanggapi.
Mudah-mudahan pertemuan ini bisa jadi jembatan bagi kasus saya dan untuk kasus-kasus lain yang tidak pasti dan yang masih mendapatkan ketidakadilan. Mudah-mudahan ada jalannya," harap dia.

Ketika ditanya soal putusan MA, dirinya mengaku bingung.

"Bingung. Karena di PN Tangerang sudah sangat terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat di MA, mereka menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juda tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung.
Benar-benar bingung," ungkap Prita.

Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, akan mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Putusan MA itu menghukum Prita dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

(Zul)