Jakarta (ANTARA News) - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari mendatangi Komisi III DPR RI.
Prita yang didampingi oleh kuasa hukumnya Slamet Yuwono ingin menjelaskan proses hukum dirinya hingga putusan Mahkamah Agung.
"Kalau
secara hukumnya, saya serahkan ke kuasa hukum. Saya hanya sebagai
rakyat biasa saja dalam arti bukan mengadu tapi menjelaskan proses hukum
saya yang sampai saat ini belum ada kepastian dan mendapatkan suatu
ketidakpastian dan ketidakadilan," kata Prita yang mengenakan jilbab
coklat yang dipadu dengan baju coklat lengan panjang, Jakarta, Selasa.
Kedatangan Prita Mulyasari ke Komisi III atas pengajuan dari dirinya untuk beraudensi dengan Komisi III DPR RI.
"Saya sih hanya dapat undangan saja. Karena kita kemarin ajukan permohonan, Alhamdulilah ditanggapi.
Mudah-mudahan
pertemuan ini bisa jadi jembatan bagi kasus saya dan untuk kasus-kasus
lain yang tidak pasti dan yang masih mendapatkan ketidakadilan.
Mudah-mudahan ada jalannya," harap dia.
Ketika ditanya soal putusan MA, dirinya mengaku bingung.
"Bingung.
Karena di PN Tangerang sudah sangat terbuka dengan pembuktian dan
saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat di MA, mereka
menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir,
masyarakat juda tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya
dinyatakan bersalah, bingung.
Benar-benar bingung," ungkap Prita.
Prita
Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni
Internasional Serpong, akan mengajukan peninjauan kembali atas
perkaranya. Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang
diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap
putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Berdasarkan
informasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkan
kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan
demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis
hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama,
Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS
2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Putusan MA itu menghukum Prita dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
(Zul)
Prita Datangi Komisi III DPR RI
12 Juli 2011 11:14 WIB
Prita Mulyasari.(ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: