Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meralat pernyataan bahwa perusahaan pinjaman daring ilegal atau pinjaman "online" (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.

"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. Jadi, tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam (26/1)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis.

Pernyataan terkait perusahaan pinjol ilegal yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, pada Rabu (26/1) malam.

Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini, kata Zulpan saat itu.

Baca juga: Polda Metro tetapkan satu tersangka kasus pinjol ilegal di PIK

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer, empat "team leader" dan 94 karyawan.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pinjol ilegal tersebut yakni manajer perusahaan yang berinisial V.

Sedangkan empat "team leader" dan seluruh karyawan perusahaan hingga saat ini masih berstatus saksi.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Baca juga: Pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk pekerjakan anak di bawah umur

Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.