LPS jamin 99,92 persen dari total rekening di 2021
27 Januari 2022 18:59 WIB
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022). ANTARA/Sanya Dinda.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan telah melakukan penjaminan 99,92 persen dari total rekening nasabah pada 2021 atau setara 385.998.702 rekening.
Total nilai simpanan yang dijamin LPS yang maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank pun telah setara 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
"Jadi apa yang dilakukan LPS telah sesuai standar internasional dan kelihatannya bisa menjaga kepercayaan nasabah untuk tetap menaruh uangnya di sistem perbankan kita," kata Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Rasio penjaminan simpanan yang dijamin LPS diklaim berada jauh di atas rasio penjaminan simpanan di negara upper-middle dan lower-middle income yang rata-rata sebesar 6,3 kali dan 11,3 kali PDB per kapita.
LPS mencatat dana yang disimpan di perbankan pada Desember 2021 mencapai Rp7.479 triliun atau tumbuh 12,2 persen dibandingkan Desember 2020 yang sebesar Rp6.665 triliun.
Nilai ini terdiri dari dana yang disimpan dalam rupiah sebesar Rp6.441 triliun dan dalam valuta asing senilai setara 73,08 miliar dolar AS.
Dana yang disimpan dalam rupiah terdiri dari Rp1.591 triliun giro, Rp2.263 triliun tabungan, dan Rp2.587 triliun simpanan berjangka atau deposito.
Adapun dana yang disimpan dalam valuta asing berupa giro dengan nilai setara 38,99 miliar dolar AS, tabungan setara 11,92 miliar dolar AS, dan simpanan berjangka atau deposito setara 22,16 miliar dolar AS.
Baca juga: LPS akan terus cermati perkembangan suku bunga simpanan perbankan
Baca juga: LPS: Perekonomian nasional masih perlu dorongan tumbuh lebih cepat
Baca juga: LPS perpanjang relaksasi denda premi bank umum maupun BPR
Total nilai simpanan yang dijamin LPS yang maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank pun telah setara 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
"Jadi apa yang dilakukan LPS telah sesuai standar internasional dan kelihatannya bisa menjaga kepercayaan nasabah untuk tetap menaruh uangnya di sistem perbankan kita," kata Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Rasio penjaminan simpanan yang dijamin LPS diklaim berada jauh di atas rasio penjaminan simpanan di negara upper-middle dan lower-middle income yang rata-rata sebesar 6,3 kali dan 11,3 kali PDB per kapita.
LPS mencatat dana yang disimpan di perbankan pada Desember 2021 mencapai Rp7.479 triliun atau tumbuh 12,2 persen dibandingkan Desember 2020 yang sebesar Rp6.665 triliun.
Nilai ini terdiri dari dana yang disimpan dalam rupiah sebesar Rp6.441 triliun dan dalam valuta asing senilai setara 73,08 miliar dolar AS.
Dana yang disimpan dalam rupiah terdiri dari Rp1.591 triliun giro, Rp2.263 triliun tabungan, dan Rp2.587 triliun simpanan berjangka atau deposito.
Adapun dana yang disimpan dalam valuta asing berupa giro dengan nilai setara 38,99 miliar dolar AS, tabungan setara 11,92 miliar dolar AS, dan simpanan berjangka atau deposito setara 22,16 miliar dolar AS.
Baca juga: LPS akan terus cermati perkembangan suku bunga simpanan perbankan
Baca juga: LPS: Perekonomian nasional masih perlu dorongan tumbuh lebih cepat
Baca juga: LPS perpanjang relaksasi denda premi bank umum maupun BPR
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: