Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan piutang (outstanding) industri pembiayaan atau multifinance pada akhir 2021terkontraksi 1,5 persen year on year.

"IKNB (Industri Keuangan Non Bank) juga dalam tren perbaikan. Piutang pembiayaan masih terkontraksi minus 1,5 persen, tapi ini sudah membaik sejak April 2021 kemarin," kata Wimboh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Piutang pembiayaan multifinance sempat mengalami kontraksi terdalam pada November 2020 sebelum mulai meningkat pada April 2021, meski nilainya masih terkontraksi minus 3,6 persen.

Namun demikian, gearing ratio perusahaan pembiayaan juga tercatat pada level 1,98 persen atau jauh di bawah maksimum 10 persen yang menandakan perusahaan pembiayaan masih memiliki cukup modal untuk beroperasi ke depan.

Wimboh mencatat total restrukturisasi lembaga pembiayaan masih cukup besar yakni mencapai Rp220,38 triliun pada akhir 2021.

"Inilah yang menjadi perhatian kita. Namun dengan perbaikan ekonomi, maka ini akan makin baik ke depan," katanya.

NPF (Non Performing Financing) di perusahaan pembiayaan pun masih terjaga di level 3,53 persen dengan dukungan kebijakan restrukturisasi tersebut yang didasarkan pada POJK Nomor 58 Tahun 2020.

Adapun untuk industri asuransi, OJK mencatat risk based capital asuransi jiwa tercatat sebesar 539,75 persen untuk asuransi jiwa dan 327,30 persen untuk asuransi umum. Angka ini masih jauh dari atas threshold sebesar120 persen.

Sementara itu industri teknologi finansial (fintech) terus menunjukkan perkembangan positif dengan outstanding penyaluran pembiayaan pada Desember 2021 tumbuh 95,1 persen year on year.

Baca juga: OJK sebut kinerja perusahaan pembiayaan di Lampung turun 3,52 persen
Baca juga: Edukasi keuangan digital jadi fokus industri
Baca juga: OJK: Perusahaan pembiayaan berwenang eksekusi jaminan tanpa pengadilan