Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza
Mahendra mengemukan keinginannya untuk membantu Prita Mulyasari sebagai
kuasa hukumnya jika yang bersangkutan menghendakinya.
Menurut
Yusril, langkah mengatasi persoalan Prita adalah pertama mengajukan uji
tafsir Pasal 244 KUHAP dan yurispudensi MA terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan asas kepastian hukum.
"Kalau Prita mau, saya akan membantunya dengan sukarela," kata Yusril kepada ANTARA News, Jakarta, Senin.
Terkait
putusan MA, Yusril menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan
kasasi jaksa dan menghukumnya 6 bulan dengan percobaan 1 tahun terhadap
Prita Mulyasari.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang
membebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun putusan MA itu tidak
akan dijalankan sepanjang Prita tidak mengulangi perbuatannya selama
setahun, namun putusan jelas-jelas merugikan terdakwa.
Ketentuan Pasal
244 KUHAP sebenarnya telah menegaskan bahwa terhadap putusan bebas,
baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan
kasasi.
"Mestinya MA menolak permohonan kasasi karena
bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, MA tidak
perlu memeriksa pokok perkara lagi. Tidak ada alasan untuk menyebut
putusan bebas terbagi dua kategori bebas murni dan bebas tidak murni,
sehingga jaksa dapat mengajukan kasasi," kata Yusril.
Putusan
pengadilan, tambahnya, hanya ada tiga alternatif, yakni menjatuhkan
hukuman, membebaskan (vrijspraak), dan melepaskan dari segala tuntutan
hukum (ontslag van alle rechtsbevolging).
KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdawa tidak dapat mengajukan kasasi.
Dalih
JPU mengajukan kasasi karena ada yurisprudensi MA, menurut Yusrli,
telah menghilangkan asas kepastian hukum. Padahal asas kepastian hukum
itu begitu penting kedudukannya setelah amandeman UUD 1945.
Putusan
Mahkamah Konstitusi, menurut Yusril, mempunyai kedudukan setara dengan
norma konstitusi. Sementara putusan MA yang dijadikan yurisprudensi,
karena dapat menggeser norma undang-undang, kedudukannya setara dengan
norma undang-undang.
"Sebab itu, baik undang-undang maupun
yurisprudensi semestinya dapat diuji oleh MK untuk dinilai
kesesuaiannya dengan norma konstitusi," ujar Yusril
Sekiranya MK
memutuskan bahwa yurisprudensi MA menyalahi kepastian hukum, sehingga
yang berlaku sebagai norma bukanlah yurisprudensi melainkan tetap Pasal
244 KUHAP, maka Prita akan mempunyai dasar hukum yang kuat untuk
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA untuk membatalkan putusan
kasasi yang merugikannya sekarang ini. (zul)
Yusril Berminat Membantu Prita
11 Juli 2011 15:26 WIB
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra (FOTO ANTARA)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: