"Saya memilih bersuara, kekerasan dan pelecehan seksual harus kita akhiri. Saya tidak sanggup mendengar kisah kawan-kawan penyintas. Saya pastikan RUU TPKS akan segera disahkan. Kita sudahi kasus-kasus banal seperti itu," ujar Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia harus dihentikan mulai hari ini, mengingat jumlah kasusnya terus naik, sehingga pengesahan RUU TPKS menjadi prioritas bagi bangsa ini.
Baca juga: MPR: Tingkatkan pemahaman bagi perlindungan korban kekerasan seksual
Dalam kesempatan itu, Cak Imin tampak menitikkan air mata mendengar kisah para penyintas dan korban kekerasan dan pelecehan seksual. Ia berdialog dan menyimak dengan serius semua kisah-kisah kekerasan dan pelecehan seksual yang mereka alami.
Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada para penyintas untuk mengindentifikasi hal-hal apa saja yang mereka harapkan dari pemerintah, supaya mereka dapat melanjutkan hidup dengan baik.
"Saya datang ke sini tidak untuk memberikan nasihat, sebab bukan itu yang mereka butuhkan saat ini. Mereka harus melanjutkan hidup, dan kita pastikan kita ada di sisi mereka. Itu politik kesejahteraan yang saya maksud, bahwa tidak ada anak bangsa yang tercecer," katanya.
Dalam dialog tersebut Muhaimin Iskandar didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Keduanya tampak menghapus air matanya mendengar kisah dari para penyintas.
Baca juga: LSM minta pemaksaan perkawinan masuk DIM RUU TPKS
Menaker Ida Fauziyah memastikan memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada para penyintas dan korban kekerasan dan pelecehan seksual, melalui skema kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Kemnaker siap memfasilitasi kegiatan pelatihan sesuai minat dan passion para penyintas. Saya menunggu identifikasi kebutuhan dari para pendamping agar segera kami daftarkan dalam program pelatihan kami. Juga dukungan untuk berwirausaha agar mandiri secara finansial," ujarnya.
Baca juga: Pengamat apresiasi RUU TPKS menjadi inisiatif DPR
Baca juga: Fraksi PKS DPR: Perlu pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan