Jakarta (ANTARA) - Banyak tindak pidana tidak terduga yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya penemuan kerangkeng yang berisi manusia di belakang rumah mantan Bupati Langkat.
Menurut mantan penyidik KPK yang kini aktif menjadi influencer Antikorupsi Yudi Purnomo, OTT merupakan senjata bagi penegak hukum karena ditakuti oleh pelaku tindak pidana korupsi (Tipidkor).
"Karena tidak pernah diduga bahwa para pelaku tindak pidana korupsi akan ketahuan melakukan tidak pidana korupsi," kata Yudi dalam video YouTube yang dibagikannya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Yang kedua, kata Yudi, setelah OTT ada serangkaian tindak penyidik, salah satunya tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari tambahan barang bukti terkait dengan OTT yang ditangani.
Menurut dia, tidak jarang dalam setiap kegiatan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat seperti rumah pribadi, rumah dinas, kantor atau tempat tertutup lainnya, misalnya, apartemen dan lain sebagainya, ditemukan hal-hal menarik.
"Misalnya, bahwa ternyata ditemukan uang-uang lain yang juga merupakan penerimaan dari kasus korupsi lain, ada terduga pelaku lain yang menerima atau yang memberi pada penyelenggara tersebut," ungkap dia.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK itu menyebutkan, itulah kenapa dalam setiap OTT terungkap banyak hal, misalnya, ada kepala daerah yang jadi target OTT ternyata bisa sampai melibatkan pejabat tingkat nasional, atau yang jumlah uang korupsinya sedikit sekitar ratusan juga bisa berubah menjadi ratusan miliar.
Yudi pun membagikan pengalaman ketika melakukan penggeledahan saat bertugas di KPK, seperti menemukan barang bukti narkoba jenis ganja, atau senjata api.
Bahkan temuan terbaru dalam OTT KPK yakni penemuan kerangkeng manusia yang diduga praktik perbudakan di belakang kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Namun, lanjut Yudi, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, penyidik fokus kepada pencarian barang bukti ataupun alat-alat bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi ketika melakukan penggeledahan.
Sehingga, ketika ada yang lain yang diduga ada tindak pidana lain, misalnya, ada temuan satwa liar yang dilindungi akan diserahkan kepada pihak polisi setempat.
Baca juga: Novel ingin kembali perkuat KPK
Dalam Standar Prosedur Operasi (SOP) KPK dalam melakukan penggeledahan melibatkan unsur kepolisian. Sehingga ketika ditemukan tindak pidana lain di luar perkara korupsi akan diserahkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
"Karena ketika dilakukan penggeledahan, SOP KPK ya meminta bantuan kepada pihak kepolisian setempat untuk membantu mengamankan proses penggeledahan. KPK hanya sampai membuat BAP serah terima," ujarnya.
Menurut Yudi, OTT menjadi salah satu cara yang efektif dalam pemberantasan korupsi, karena siapa pun tidak bisa menduga pada yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi. Dan hal itu baru bisa diketahui ketika melalukan penyadapan, penggeledahan yang merupakan rangkaian dari OTT.
"Itulah sebabnya OTT merupakan salah satu cara yang efektif dalam memberantas korupsi karena membongkar kasus korupsi yang selama ini hanya ada di ruang gelap yang hanya diketahui oleh para pelaku tindak pidana korupsi," tutur Yudi yang kini bertugas sebagai Anggota Satgas Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri.
Di akhir video unggahan tentang rahasia para pelaku tindak pidana korupsi yang dibongkar melalui OTT yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, Yudi berpesan, untuk menjadi Indonesia sebagai negara maju sejajar dengan negara-negara maju lainnya, salah satu syaratnya adalah bebas korupsi.
"Tetap semangat bahwa kita ingin negara kita maju, ingin menjadi negara yang setara dengan negara-negara yang maju lainnya, dengan salah satu syaratnya adalah menjadi negara bebas korupsi," ujar Yudi
Eks penyidik KPK ungkap rahasia dibalik OTT Tipidkor
27 Januari 2022 11:20 WIB
Tangkapan layar - Influencer Antikorupsi Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK yang kini bertugas sebagai anggota Satgas Pemberantasan Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (27/1/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: