Ketua Dewas BPJS Kesehatan: Kasus COVID-19 bertambah luar biasa
26 Januari 2022 14:30 WIB
Tangkapan layar Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran secara virtual akses layanan JKN-KIS dengan NIK yang diikuti di Jakarta, Rabu (26/1/2022). (FOTO ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto mengemukakan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir bertambah luar biasa.
"Akhir-akhir ini pandemi COVID-19 tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang bukan ancaman. Dalam beberapa hari terakhir pada 23-25 Januari 2022 penambahan kasusnya luar biasa," katanya saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran secara virtual akses layanan JKN-KIS dengan NIK yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penambahan kasus harian pada 22-25 Januari 2022 mulai dari 3.205 pasien, 2.925 pasien, 2.927 pasien dan menembus hingga 8.878 pasien.
Angka tersebut, katanya, perlu dimaknai bahwa ancaman penularan COVID-19 ada di sekitar masyarakat.
Jika dilihat lebih teliti, kata dia, dari 1.766 kasus Omicron yang teridentifikasi di dalam negeri, hampir separuhnya adalah penularan lokal. "Artinya bukan dari pelaku perjalanan luar negeri," katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah untuk mencegah penularan.
Dikatakannya bahwa seluruh masyarakat perlu memiliki komitmen yang kuat terhadap protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan (3M).
Selain itu, mobilisasi masyarakat khususnya perjalanan luar negeri juga perlu dibatasi hanya untuk aktivitas yang bersifat penting atau mendesak. Vaksinasi juga menjadi hal penting yang perlu segera dilakukan masyarakat.
"Ingat virus ini tidak pernah sekolah. Ia tidak akan memilih siapa yang ditulari. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan kita untuk mematuhi protokol kesehatan," demikian Achmad Yurianto.
Baca juga: BPJS Kesehatan ungkap strategi program JKN-KIS di tengah pandemi
Baca juga: Presiden angkat Ali Gufron Mukti jadi Dirut BPJS Achmad Yurianto Dewas
Baca juga: Pandemi dorong BPJS Kesehatan hadirkan inovasi dalam pelayanan digital
Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan layanan syariah JKN-KIS di Aceh
"Akhir-akhir ini pandemi COVID-19 tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang bukan ancaman. Dalam beberapa hari terakhir pada 23-25 Januari 2022 penambahan kasusnya luar biasa," katanya saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran secara virtual akses layanan JKN-KIS dengan NIK yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penambahan kasus harian pada 22-25 Januari 2022 mulai dari 3.205 pasien, 2.925 pasien, 2.927 pasien dan menembus hingga 8.878 pasien.
Angka tersebut, katanya, perlu dimaknai bahwa ancaman penularan COVID-19 ada di sekitar masyarakat.
Jika dilihat lebih teliti, kata dia, dari 1.766 kasus Omicron yang teridentifikasi di dalam negeri, hampir separuhnya adalah penularan lokal. "Artinya bukan dari pelaku perjalanan luar negeri," katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah untuk mencegah penularan.
Dikatakannya bahwa seluruh masyarakat perlu memiliki komitmen yang kuat terhadap protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan (3M).
Selain itu, mobilisasi masyarakat khususnya perjalanan luar negeri juga perlu dibatasi hanya untuk aktivitas yang bersifat penting atau mendesak. Vaksinasi juga menjadi hal penting yang perlu segera dilakukan masyarakat.
"Ingat virus ini tidak pernah sekolah. Ia tidak akan memilih siapa yang ditulari. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan kita untuk mematuhi protokol kesehatan," demikian Achmad Yurianto.
Baca juga: BPJS Kesehatan ungkap strategi program JKN-KIS di tengah pandemi
Baca juga: Presiden angkat Ali Gufron Mukti jadi Dirut BPJS Achmad Yurianto Dewas
Baca juga: Pandemi dorong BPJS Kesehatan hadirkan inovasi dalam pelayanan digital
Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan layanan syariah JKN-KIS di Aceh
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: