Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR, Bambang DH, berharap pembayaran kompensasi untuk para korban terorisme di Indonesia dapat dipercepat.

"Dari 1.384 korban yang teridentifikasi, sebanyak 642 korban yang mendapatkan penetapan, tetapi yang diberikan kompensasi baru sekitar 215 orang," kata dia, dalam rapat kerja bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan harapan percepatan pembayaran tunggakan itu juga disampaikan dalam rapat kerja 2021 lalu. "Tapi karena keterbatasan anggaran, sehingga tahun 2022 ini belum nampak," ujarnya.

Baca juga: Hadirnya negara untuk memulihkan korban terorisme masa lalu

Ia berharap pembayaran tunggakan yang tersisa dapat dianggarkan melalui APBN Perubahan 2022. "Ini cukup banyak dan mereka korban teror sudah 10 tahun lebih dan menunggu sudah cukup lama," ungkap Bambang.

Sementara itu, Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan, pembayaran kompensasi yang dilakukan turut bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: LPSK-BNPT susun strategi implementasi PP 35/2020

"Kompensasi difokuskan kepada ahli waris atau keluarga korban yang meninggal dunia serta korban yang mengalami luka berat," kata dia.

Ia mengakui, jika para korban yang mengalami luka ringan belum mendapatkan kompensasi. Walaupun kata dia, upaya untuk memberikan kompensasi sangat bagus kepada mereka para korban luka ringan.

Baca juga: LPSK: Jumlah restitusi korban TPPO dikabulkan hakim kurang 12 persen

"Sepanjang kami ketahui, dana yang tersedia di tahun 2021 difokuskan untuk mereka ahli waris korban yang meninggal dunia," kata dia.

Ia menjelaskan selama tahun 2018-2021, BNPT berhasil mengidentifikasi sebanyak 1.384 korban termasuk WNI dan WNA yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Pada periode itu, BNPT menyalurkan kompensasi kepada 215 korban dengan anggaran sebesar Rp39 miliar.