Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan pihaknya mengutuk keras kabar dugaan praktik perbudakan yang dilakukan tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kantor Staf Presiden mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Jaleswari Pramodhawardani, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/1), menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Bersamanya ditangkap juga enam orang dari pemerintah dan swasta. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Tim KPK akui lihat kerangkeng di rumah Bupati Langkat saat OTT

Selanjutnya dalam proses pemeriksaan tersangka, masyarakat menemukan adanya kerangkeng seperti sel penjara di dalam rumah Perangin. Diberitakan, sekitar 40 orang pernah dikerangkeng dan diperlakukan layaknya budak di rumah Bupati Langkat ini.

“Kami sangat mengapresiasi warga masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang lalu melaporkan ke Komnas HAM. Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi” kata Jaleswari.

KSP juga berterima kasih kepada KPK yang menindak tegas dengan melakukan OTT Bupati Langkat, sehingga praktik perbudakan yang tidak berperikemanusiaan tersebut segera terungkap.

Baca juga: Polisi sebut ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat tak berizin

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan,” kata Jaleswari.

“Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022," tambahnya.

Jaleswari menegaskan tindakan Bupati Langkat melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, UU Tipikor serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.

Baca juga: Anggota DPR sesalkan dugaan perbudakan di Langkat