Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mencari kepastian keberadaan tersangka suap proyek pembangunan wisma atlet M Nazaruddin dengan mengirimkan Dirjen Imigrasi ke Singapura.

"Dirjen Imigrasi langsung yang akan turun ke lapangan," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis.

Menurut Patrialis, imigrasi Singapura akan menjadi titik awal Dirjen Imigrasi Bambang Irawan melacak keberadaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu.

"Kami pastikan dulu keberadaannya, hari Sabtu (9/7) Pak Bambang langsung ke Singapura. Diharapkan kami bisa tahu ke mana perginya Nazaruddin setelah lepas dari imigrasi Singapura," ujar dia.

Sebelumnya ia tidak yakin Nazaruddin telah berpindah dari Singapura ke negara lain.

Ia pun tidak yakin Komisaris PT Anak Negeri itu telah kembali ke tanah air mengingat tidak ada catatan dari imigrasi.

Saat ditanya kemungkinan Nazaruddin memiliki banyak paspor, seseorang maksimal hanya memiliki dua paspor yakni paspor biru (dinas) dan paspor hijau (umum).

M Nazaruddin yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (30/6) lalu, telah dicegah bepergian oleh pihak Imigrasi pada Selasa (24/5) sesuai dengan permintaan lembaga antikorupsi.

Namun, Patrialis sendiri yang menyampaikan kabar bahwa tersangka kasus dugaan penerimaan suap atas proyek pembangunan wisma atlit Jakabaring, Palembang, senilai Rp191 miliar ini sudah berangkat ke Singapura pada Senin malam (23/5).

Sementara itu, Imigrasi baru melakukan penarikan paspor M Nazaruddin pada Senin sore (4/7), setelah menerima surat resmi perintah penarikan paspor tersangka dari KPK.(*)

(T.V002/B009)