Kementerian ATR/BPN gagas program transformasi digital
24 Januari 2022 21:35 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil ketiga dari kanan usai memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. ANTARA/HO-Humas UI.
Depok (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil mengatakan pihaknya saat ini telah menggagas program transformasi digital yang dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja, sehingga menjadi efektif, efisien, dan transparan.
Pernyataan tersebut dikemukakan Sofyan Djalil ketika memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Senin secara hybrid (luring dan daring). Materi yang disampaikan berjudul “Reforma Agraria Tahun 2022 untuk Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan dan Kemakmuran Rakyat”.
Sofyan mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui Reforma Agraria, kendati ketimpangan penguasaan tanah memang ada. Oleh karena itu, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat jalannya Reforma Agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Masalah pertanahan memiliki lingkup yang amat luas sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria, seperti pemilikan, penggunaan, peruntukan, perencanaan, dan aspek-aspek lainnya yang terkait. Untuk dapat menjelaskan kompleksitas masalah pertanahan yang sering kali timbul, harus dipahami hal-hal mendasar yang menjadi pemicu lahirnya masalah pertanahan.
Reforma Agraria didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018. Tujuan Reformasi Agraria ini adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Sofyan juga membahas perkembangan teknologi serta tantangan yang akan dirasakan oleh semua lini, khususnya dalam bidang pertanahan. Oleh karena itu, ia mengajak untuk berefleksi terkait sikap dan karakter penting yang perlu ada di setiap individu agar dapat bertahan di tengah tantangan masa depan.
Karakter pertama yang penting diterapkan adalah sikap berpikir terbuka. Selain itu, penting pula menjadi individu yang fleksibel dan senantiasa menjadi pembelajar sejati dan kreatif di mana pun dan kapan pun.
Baca juga: Wamen ATR: Revisi perpres tekankan penyelesaian masalah pertanahan
Baca juga: PNBP Kementerian ATR/BPN 2021 hanya capai Rp2,2 triliun
Baca juga: LPS-Kementerian ATR perkuat sinergi untuk efektivitas penanganan bank
Pernyataan tersebut dikemukakan Sofyan Djalil ketika memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Senin secara hybrid (luring dan daring). Materi yang disampaikan berjudul “Reforma Agraria Tahun 2022 untuk Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan dan Kemakmuran Rakyat”.
Sofyan mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui Reforma Agraria, kendati ketimpangan penguasaan tanah memang ada. Oleh karena itu, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat jalannya Reforma Agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Masalah pertanahan memiliki lingkup yang amat luas sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria, seperti pemilikan, penggunaan, peruntukan, perencanaan, dan aspek-aspek lainnya yang terkait. Untuk dapat menjelaskan kompleksitas masalah pertanahan yang sering kali timbul, harus dipahami hal-hal mendasar yang menjadi pemicu lahirnya masalah pertanahan.
Reforma Agraria didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018. Tujuan Reformasi Agraria ini adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Sofyan juga membahas perkembangan teknologi serta tantangan yang akan dirasakan oleh semua lini, khususnya dalam bidang pertanahan. Oleh karena itu, ia mengajak untuk berefleksi terkait sikap dan karakter penting yang perlu ada di setiap individu agar dapat bertahan di tengah tantangan masa depan.
Karakter pertama yang penting diterapkan adalah sikap berpikir terbuka. Selain itu, penting pula menjadi individu yang fleksibel dan senantiasa menjadi pembelajar sejati dan kreatif di mana pun dan kapan pun.
Baca juga: Wamen ATR: Revisi perpres tekankan penyelesaian masalah pertanahan
Baca juga: PNBP Kementerian ATR/BPN 2021 hanya capai Rp2,2 triliun
Baca juga: LPS-Kementerian ATR perkuat sinergi untuk efektivitas penanganan bank
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: