Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengumumkan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menjabat wakil gubernur, dan pelaksana tugas (Plt) gubernur diangkat menjadi Gubernur Sulsel secara defenitif.

"Dengan ini pengumuman pengusulan, pengesahan pengangkatan, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023," papar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat rapat Paripurna di kantor DPRD, setempat, Makassar, Senin.

Adapun dasar pertimbangan tersebut, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) ditetapkan di Jakarta pada 12 Januari 2022, memberhentikan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Makassar, tertanggal 29 November 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk itu, dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Sulsel menunjuk Plt Gubernur. Terkait hal tersebut, maka dalam rapat paripurna ini disampaikan secara resmi Kepres nomor 9 tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah masa jabatan 2018- 2023.

Baca juga: Pemprov Sulsel kucurkan Rp775 miliar bantu infrastruktur Luwu Raya

Maka, sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 173 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang, pasal 28 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3.

Selanjutnya, Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Sulsel menyatakan, bahwa dalam hal Gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan, maka wakil gubernur menggantikan.

DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi gubernur sebagaimana dimaksud ayat 1, kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur Sulsel definitif.

"Maka kami di DPRD sesuai dengan mekanisme dewan, yaitu melalui rapat fraksi, rapat konsultasi pimpinan dewan bersama para Ketua Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan serta melaksanakan rapat Badan Musyawarah," tuturnya.
Suasana pengumuman pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel periode sisa masa jabatan 2018-2023 dalam rapat Paripurna di kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (24/1/2022). ANTARA/Darwin Fatir.




Mekanisme pengangkatan tersebut, kata Andi Ina, bisa saja diproses oleh Mendagri tanpa melalui usulan DPRD jika melewati batas waktu 10 hari kerja sejak Keppres diterbitkan sebagaimana diatur dalam pasal 173 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, mengingat posisi sejajar antara gubernur dan DPRD dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Usulan yang disampaikan DPRD kepada Presiden melalui menteri merupakan calon gubernur yang dihubungkan dalam rapat paripurna dan agenda rapat paripurna, ini sifatnya hanya pengumuman dan tidak dalam rangka pengambilan keputusan," ucapnya menjelaskan.

Pada kesempatan itu, seluruh Fraksi di DPRD Sulsel menyatakan menerima usulan untuk dilanjutkan pada rapat-rapat selanjutnya.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang hadir melalui virtual mengatakan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang melaksanakan kewenangan dan kebijakan selama sisa masa jabatan.

"Kami juga sampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya, kepada Nurdin Abdullah semoga apa yang dikerjakan selama ini menjadi amal ibadah," katanya.

"Tentunya, perjuangan kami, visi, misi, yang menjadi amanah rakyat akan terus dilanjutkan dan tidak berhenti untuk memenuhi janji kampanye kami pada 2018 lalu," ucapnya sembari terharu.

Baca juga: Sulsel-Sulteng jajaki tuan rumah PON bersama